Senin, 12 September 2011

DASAR-DASAR POKOK IBADAH DALAM MUHAMMADIYAH
Oleh: Edi Safri Ketua Majlis Tarjih dan Tajdid PWM Sumatera Barat

Manusia dicipta untuk beribadah kepada Allah

Artinya: Tiada Ku jadikan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada Ku
Oleh karena itu hendaklah setiap manusia mengorientasikan kehidupannya dalam rangka beribadah kepada Allah, al-Khaliq, Sang Pencipta.
Beruntunglah orang-orang yang senantiasa dapat mengorientasikan berbagai aktifitasnya sehari-hari dalam rangka beribadah kepada Allah, dan merugilah orang-orang yang aktifitasnya kering dari nilai-nilai ibadah kepada Allah.

Ibadah adalah taqarrub ilallah
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dikatakan bahwa ibadah adalah taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan menaati segala perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah.
Memang salah satu makna esensial ibadah dalam Islam ialah taqarrub ilallah, yakni untuk mendekatkan diri kepada Allah. Niyat dan ke ikhlasan memegang peranan penting dan sangat menentukan nilai taqarrub ilallah dalam ibadah yang dilakukan oleh seseorang.

Ibadah Umum dan Ibadah Khusus
Sebagaimana ulama pada umumnya, HPT juga membagi ibadah kepada :
ibadah umum, disebut juga ibadah ‘ammah dan,
ibadah khusus, disebut juga dengan ibadah mahdhah atau ibadah khashshah

Ibadah Umum
Ibadah umum ialah :
كل عمل أذن به الشارع
Yakni segala amal yang diizinkan oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya).
Dengan demikian ruang lingkupnya sangat luas, meliputi segala aktifitas yang kita lakukan sehari-hari selama dalam koridor diizinkan atau diredhai Allah, termasuk pekerjaan rutin sehari-hari asal saja perkejaan itu halal atau dibolehkan dalam agama.

Ibadah umum tidak perlu niyat khusus
Untuk ibadah umum ini tidak diperlukan niyat khusus untuk melakukannya. Namun keikhlasan pelakunya dalam berbuatlah yang akan menentukan nilai ibadah dan balasannya di sisi Allah. Tugas rutin sehari-hari bila dilakukan dengan ikhlas, insyaallah bernilai ibadah di sisi Allah, tetapi bersedekah karena hendak mendapat pujian, amalnya kering dari nilai ibadah.

Menjadikan aktifitas bernilai ibadah
Untuk menjadikan segala aktifitas sehari-hari dapat bernilai ibadah di sisi Allah, biasakan:
Yakini lebih dahulu bahwa aktifitas atau amal yang akan dilakukan itu adalah amalan yang dibolehkan dalam agama.
Ikhlaskan diri melakukannya sembari mengharap ridha Allah.
Awalilah dengan menyebut nama-Nya dengan membaca basmallah
Pelihara diri selama melakukan amal tersebut dari hal-hal yang dilarang atau dibenci oleh agama.
Akhirilah pekerjaan itu dengan membaca hamdallah (bersyukur kepada Allah)

Ibadah khusus
HPT memuat rumusan ibadah khusus ini dengan:
ما حدده الشارع فيها بجزئيات وهيأت وكيفيات مخصوصة
Yakni ibadah yang telah ditentukan oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) secara rinci, baik bentuk maupun tata cara pelaksanaan, (bahkan bacaan-bacaan yang dibaca) secara khusus.
Oleh karena itu dalam paham Muhammadiyah, ibadah khusus ditentukan sepenuhnya oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya), baik bentuk, tata cara dan waktu pelaksanaan serta bacaan-bacaan yang dibaca.

Ibadah khusus sudah tertentu dari Rasulullah
Rumusan ibadah khusus dalam HPT di atas sejalan dengan kaedah yang ditetapkan oleh para ulama, yakni
الأصل فى العبادات التوقيف والإتباع
Maksudnya ialah bahwa hukum asal ibadah adalah sudah tertentu sedemikian rupa (sebagaimana diajarkan Rasulullah) dan kita hanya tinggal mengikuti dan mengamalkannya. Oleh karena itu ibadah khusus bersifat baku atau sudah ditentukan, yakni sejauh yang diajarkan atau dicontohkan oleh Rasulullah. Atau dengan kata lain sejauh ada dalil-dalil yang sahih dari Rasulullah yang menerangkannya.

Ibadah harus bersih dari unsur bid’ah (tidak boleh ditambah atau dikurangi)
Sesuai dengan rumusan pengertian dan kaedah tentang ibadah di atas, maka ibadah (dalam arti esensinya) harus bersih dari unsur bid’ah. Dengan kata lain, dalam suatu ibadah tidak boleh ada tambahan atau pengurangan dari apa yang telah diajarkan Rasulullah. Hal ini didasarkan kepada hadis Nabi:

Artinya: Siapa yang berbuat sesuatu amal (ibadah) yang tidak ada perintahku maka perbuatan atau amalan itu tertolak.

Karena itulah dalam bacaan shalawat dalam salat, Muhammadiyah menghindari tambahan bacaan “saiyyidina” karena bacaan shalawat yang dituntunkan Rasulullah dalam salat tidak ada bacaan “sayyidina”.

Al-Quran dan Sunnah dalil pokok ibadah
Ibadah karena sudah ditentukan bentuk, dan tatacara pelaksanaan serta bacaan-bacaan yang dibaca oleh Syari’ (Allah dan Rasul) maka semua harus berdasarkan kepada dalil syar’iy. Dalil pokoknya adalah al-Quran dan hadis atau sunnah.

Hadis atau sunnah yang dijadikan dalil adalah sunnah maqbulah, meliputi:
1. Hadis shahih lidzatih
2. Hadis shahih lighayrih
3. Hadis hasan lidzatih dan
4. Hadis hasan lighayrih, yakni hadis yang asalnya dha’if (tidak dha’if berat) tetapi dudukung oleh riwayat/hadis lain.
Urutan tersebut sekaligus menggambarkan prioritas untuk dijadikan pegangan. Artinya, hadis shahih harus didahulukan mengamalkannya dari pada hadis hasan. Muhammadiyah tidak behujjah dengan hadis dha’if kecuali bila dalam masalah tersebut tidak ada dalil lain, dan hadis dha’if tersebut didukung oleh riwayat lain.

Istidlal dalam urusan ibadah harus langsung kepada Al-Quran dan Hadis
Artinya, bahwa pencarian dalil untuk masalah-masalah ibadah harus kepada ayat-ayat Al-Quran atau hadis-hadis Nabi yang memenuhi kriteria seperti disebut di atas. Pendapat ulama atau mazhab sekali pun, tidak boleh dijadikan dalil menyangkut urusan ibadah.
Pendapat ulama atau mazhab hanya boleh dijadikan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum sejauh sesuai denganh jiwa Al-Quran dan Hadis/sunnah.

Sikap Muhammadiyah menghadapi khilafiyah ulama dalam masalah ibadah
Bila terdapat khilafiah ulama menyangkut suatu amalan dalam ibadah, Muhammadiyah melakukan tarjih al-dalail dengan mendahulukan berpegang kepada amalan yang didukung oleh dalil yang rajih (lebih kuat). Meskipun demikian, Muhammadiyah tetap bertoleransi kepada pendapat lain yang berbeda selama didasarkan kepada dalil syar’iy.

Sikap Muhammadiyah dalam hal tanawwu’ al’ibadah
Muhammadiyah dapat menerima adanya keberagaman menyangkut ibadah tertentu bilamana hal itu merupakan konsekuensi logis dari hadis-hadis tanawwu’ al’ibadah, yakni hadis-hadis yang menerangkan praktek ibadah tertentu yang dicontohkan atau diajarkan oleh Rasulullah namun antara satu dengan lainnya terdapat pebedaan versi, baik dalam hal tata cara (pelaksanaan) maupun dalam bacaan-bacaan yang dibaca. Namun yang dipilih untuk didahulukan mengamalkannya ialah yang bentuk pelaksanaan yang paling utama dengan tetap mengakui bentuk-bentuk pelaksanaan lainnya.

Pertanyaan :
1.Puasa bagi wanita dalam rentang waktu haid?
2.Penambahan kalimat “shalallahu” sebelum kata “Nabiya”?
3.berdoa ke tempat lain?
4.Bacaan Alfatihah dalam sholat berjamaah (tidak dibaca
5.Izin Allah Vs Redho Allah?
6.Bukti keikhlasan dalam sikap kita sehari-hari?
7. Bacaan tahiyat akhir dengan “Sayyidina”?
8. Ibadah = Taqarrub ilallah…?
9. Posisi imam dalam sholat jemaah wanita?
10. “Perbanyaklah Sujud”, definisinya?
11. Sujud terakhir dilamakan dengan memebaca doa?,, bolehkah…?
12. Bismillah apakah bagian dari Alfatihah vs Polemik dimasyarakat?
13. Takbir untuk wanita?
14. Doa Iftitah?
15. Sholat dalam perjalanan dengan menjamak sholat?
16. “basmallah” kedudukannya dalam HPT Muhammadiyah?
17. Tidak ikut sholat jamaah karena Jahar basmallah..,

Anggaran Dasar 'Aisyiyah

Lampiran I

ANGGARAN DASAR ‘AISYIYAH

BAB I NAMA, PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1 Nama

Organisasi ini bernama ‘Aisyiyah

Pasal 2 Pendirian

‘Aisyiyah didirikan oleh K.H.A. Dahlan pada tanggal 27 Rajab 1335 H bertepatan dengan tanggal 19 Mei 1917 di Yogyakarta, untuk waktu yang tidak terbatas

Pasal 3 Tempat Kedudukan

‘Aisyiyah berkedudukan di Yogyakarta

BAB II IDENTITAS, STATUS, DAN LAMBANG

Pasal 4 Identitas

‘Aisyiyah adalah organisasi perempuan Persyarikatan Muhammadiyah merupakan gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid, yang berasas Islam serta bersumber kepada Alqur’an dan As-Sunah

Pasal 5 Status

(1) ‘Aisyiyah adalah Organisasi Otonom Khusus Persyarikatan Muhammadiyah
(2) Organisasi Otonom khusus adalah organisasi otonom yang seluruh
anggotanya anggota Muhammadiyah dan diberi wewenang menyelenggarakan
amal usaha yang ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah dalam koordinasi
Unsur Pembantu pimpinan yang membidangi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku tentang amal usaha tersebut

Pasal 6 Lambang

Lambang ‘Aisyiyah adalah matahari bersinar dua belas di tengah bertuliskan ‘Aisyiyah yang dilingkari kalimat Asyhadu an lã ilãha illa Allãh wa asyhadu anna Muhammadan Rasul Allãh dengan huruf arab.

BAB III TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7 Tujuan

Tegaknya agama Islam sehingga terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya


Pasal 8 Usaha

(1). Usaha untuk mencapai tujuan tersebut, ‘Aisyiyah melakukan dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid di segala bidang kehidupan
(2). Usaha‘Aisyiyah diwujudkan dalam program, pelaksanaanya dalam bentuk amal Usaha dan kegiatan
(3). Penentu Kebijakan dan Penanggung jawab program, amal usaha dan kegiatan adalah Pimpinan ‘Aisyiyah

BAB IV KEANGGOTAAN

Pasal 9 Anggota

Anggota ‘Aisyiyah adalah anggota Muhammadiyah perempuan


BAB V SUSUNAN , PENDIRIAN, DAN PENETAPAN ORGANISASI

Pasal 10 Susunan Organisasi

(1) Susunan organisasi ‘Aisyiyah terdiri dari : Ranting, Cabang, Daerah,
Wilayah, Pusat
(2) Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan
(3) Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat
(4) Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten
(5) Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi
(6) Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara


Pasal 11 Pendirian dan Penetapan Organisasi

(1) Pendirian Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
(2) Pendirian Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah.
(3) Pendirian Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Daerah.
(4) Dalam hal-hal luar biasa, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.


BAB VI PIMPINAN

Pasal 12
Struktur Pimpinan

Struktur Pimpinan Organisasi terdiri atas:
1. Pimpinan Pusat
2. Pimpinan Wilayah
3. Pimpinan Daerah
4. Pimpinan Cabang
5. Pimpinan Ranting

Pasal 13
Pimpinan Pusat

(1) Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi yang memimpin
Organisasi secara keseluruhan
(2) Pimpinan Pusat bertanggung jawab kepada Muktamar
(3) Jumlah anggota Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) orang
yang dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa Jabatan
(4) Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Muktamar dari dan atas
usul anggota Pimpinan Pusat terpilih
(5) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Tanwir.

Pasal 14 Pimpinan Wilayah

(1) Pimpinan Wilayah adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam wilayahnya.
(2) Pimpinan Wilayah bertugas memimpin Organisasi di dalam wilayahnya dan
melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat.
(3) Pimpinan Wilayah bertang-gungjawab kepada Musyawarah Wilayah
(4) Jumlah Anggota Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang
yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah dan sebanyaknya-banyaknya
dibawah jumlah pimpinan diatasnya yang terpilih, serta ditetapkan
oleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan
(5) Ketua Pimpinan Wilayah ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah dari
antara dan atas usul anggota Pimpinan Wilayah terpilih
(6) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah



Pasal 15 Pimpinan Daerah

(1) Pimpinan Daerah adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam daerahnya.
(2) Pimpinan Daerah bertugas memimpin Organisasi di dalam daerahnya dan
melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(3) Pimpinan Daerah bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah
(4) Jumlah Anggota Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang
yang dipilih dalam Musyawarah Daerah, dan sebanyaknya-banyaknya
dibawah jumlah pimpinan diatasnya yang terpilih, serta ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah untuk satu masa jabatan
(5) Ketua Pimpinan Daerah ditetapkan dalam Musyawarah Daerah dari
antara dan atas usul anggota Pimpinan Daerah terpilih
(6) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah.


Pasal 16 Pimpinan Cabang

(1) Pimpinan Cabang adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam cabangnya.
(2) Pimpinan Cabang bertugas memimpin Organisasi di dalam Cabangnya dan
melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya..
(3) Pimpinan Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang
(4) Jumlah Anggota Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang
yang dipilih dalam Musyawarah Cabang, dan sebanyak-banyaknya dibawah
jumlah pimpinan diatasnya, serta ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk
satu masa jabatan
(5) Ketua Pimpinan Cabang ditetapkan dalam dalam Musyawarah Cabang dari
antara dan atas usul anggota Pimpinan Cabang terpilih
(6) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang

Pasal 17 Pimpinan Ranting

(1) Pimpinan Ranting adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam rantingnya.
(2) Pimpinan Ranting bertugas memimpin Organisasi di dalam rantingnya dan
melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(3) Pimpinan Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting
(4) Jumlah Anggota PimpinanRanting sekurang-kurang 5 (lima) orang yang
dipilih dalam Musyawarah Ranting, dan sebanyaknya-banyaknya dibawah
jumlah pimpinan diatasnya yang terpilih, serta ditetapkan oleh
Pimpinan Daerah untuk satu masa jabatan
(5) Ketua Pimpinan Ranting ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dari
antara dan atas usul anggota Pimpinan Ranting terpilih
(6) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting

Pasal 18 Pemilihan Anggota Pimpinan

(1) Calon Anggota Pimpinan adalah anggota ‘Aisyiyah
(2) Pemilihan pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan sistem
formatur

Pasal 19 Badan Pembantu Pimpinan
(1) Badan Pembantu Pimpinan terdiri dari Majelis dan Lembaga
(2) Majelis adalah Badan Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas
pokok Organisasi
(3) Lembaga adalah Badan Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung
Organisasi
.
Pasal 20 Masa Jabatan Pimpinan dan Badan Pembantu Pimpinan

(1) Masa jabatan Pimpinan Organisasi dan Badan Pembantu Pimpinan disemua
tingkat 5 (lima) tahun
(2) Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua
Pimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua (2) kali masa jabatan berturut-turut
(3) Serah-terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan, pada saat Muktamar telah
menetapkan Pimpinan Pusat baru. Sedang serah-terima jabatan Pimpinan
Wilayah Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting
dilakukan setelah disahkan oleh Pimpinan di atasnya.


Pasal 21 Ketentuan Luar Biasa

Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi, berkenaan dengan ketentuan pada pasal 13 sampai dengan pasal 20, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain

Pasal 22
Penasehat

(1) Pimpinan Organisasi dan Badan Pembantu Pimpinan dapat mengangkat penasehat
(2) Penasehat tidak termasuk dalam struktur pimpinan


BAB VII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT

Pasal 23
Macam Pemusyawaratan dan Rapat

(1) Permusyawaratan terdiri atas :
a. Muktamar
b. Tanwir
c. Musyawarah
1) Musyawarah Wilayah
2) Musyawarah Daerah
3) Musyawarah Cabang
4) Musyawarah Ranting
d. Musyawarah Pimpinan
1) Musyawarah Pimpinan Wilayah
2) Musyawarah Pimpinan Daerah
3) Musyawarah Pimpinan Cabang
4) Musyawarah Pimpinan Ranting
(2) Rapat terdiri atas :
a. Rapat Pimpinan
1) Rapat Pimpinan tingkat Pusat
2) Rapat Pimpinan tingkat Wilayah
3) Rapat Pimpinan tingkat Daerah
b. Rapat Kerja
1) Rapat Kerja Pimpinan
2) Rapat Kerja Majelis


Pasal 24
Muktamar

(1) Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam Organisasi yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat
(2) Muktamar dihadiri oleh
a. Anggota
1) Anggota Pimpinan Pusat
2) Wakil Pimpinan Wilayah
3) Wakil Pimpinan Daerah
4) Wakil Daerah yang diambil dari Cabang
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Muktamar diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(4) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir dapat mengadakan Muktamar Luar Biasa.

Pasal 25
Muktamar Luar Biasa

(1) Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar ang diselenggarakan karena adanya persoalan yang mendesak dan penyelesaiannya tidak dapat menunggu Muktamar, sedangkan Tanwir tidak berwewenang memutuskan
(2) Muktamar Luar Basa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir

Pasal 26
Tanwir

(1) Tanwir adalah permusyawaratan Organisasi di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat
(2) Tanwir dihadiri oleh :
a. Anggota
1). Anggota Pimpinan Pusat
2). Wakil Pimpinan Wilayah
3). Wakil Wilayah yang diambil dari Daerah
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Tanwir diselenggarakan 3 (tiga) kali dalam satu periode.

Pasal 27
Musyawarah Wilayah

(1) Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah
(2) Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
a. Anggota
1). Anggota Pimpinan Wilayah
2). Wakil Pimpinan Daerah
3). Wakil Pimpinan Cabang
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Musyawarah Wilayah diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 28
Musyawarah Daerah

(1) Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah
(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Anggota
1). Anggota Pimpinan Daerah
2). Wakil Pimpinan Cabang
3). Wakil Pimpinan Ranting
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Musyawarah Daerah diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.


Pasal 29
Musyawarah Cabang

(1) Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi dalam Organisasi di Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang
(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Anggota
1). Anggota Pimpinan Cabang
2). Wakil Pimpinan Ranting
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Musyawarah Cabang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.


Pasal 30
Musyawarah Ranting

(1) Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di Ranting , diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Ranting
(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Anggota
1). Anggota Pimpinan Ranting
2). Anggota organisasi dalam Ranting
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Musyawarah Ranting diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 31
Musyawarah Pimpinan

(1) Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan dalam Organisasi pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.
(2) Musyawarah Pimpinan membicarakan tentang evaluasi pelaksanaan program dan penentuan kebijakan berikutnya
(3) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Organisasi masing-masing tingkat.


Pasal 32
Rapat Pimpinan

(1) Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Organisasi di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Organisasi.
(2) Rapat Pimpinan membicarakan hal-hal mendesak yang menyangkut kebijakan Organisasi dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Pimpinan

Pasal 33
Rapat Kerja Pimpinan

1. Rapat Kerja Pimpinan adalah rapat Organisasi yang membicarakan masalah teknis operasional pelaksanaan program Organisasi.
2. Rapat Kerja Pimpinan diadakan di semua tingkat

Pasal 34
Rapat Kerja Majelis

(1) Rapat Kerja Majelis adalah rapat kerja yang diadakan oleh Majelis untuk membicarakan amal usaha, program dan kegiatan
(2) Rapat Kerja Majelis diadakan apabila dipandang perlu.
(3) Rapat Kerja Majelis diadakan di tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah,

Pasal 35
Sahnya Permusyawaratan

(1) Permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggotanya yang telah diundang secara sah oleh penyelenggara
(2) Jika dalam permusyawaratan yang hadir kurang dari dua pertiga, sah atau tidaknya permusyawaratan ditentukan oleh kebijakan (Pimpinan) Organisasi

Pasal 36
Keputusan Permusyawaratan

(1) Pengambilan keputusan Musyawarah diusahakan dengan cara mufakat.
(2) Apabila tidak dapat dilakukan secara mufakat, pengambilan keputusan dilakukan dengan penmungutan suara, yakni suara terbanyak mutlak





Pasal 37
Tanfidz


(1) Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Musyawarah
(2) Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Musyawarah Pimpinan, Rapat Pimpinan, dan Rapat Kerja Pimpinan (ditanfidzkan) oleh masing-masing tingkat Pimpinan Organisasi, sedangkan keputusan Raker Majelis ditanfidzkan oleh masing-masing Majelis


BAB VIII
KEKAYAAN

Pasal 38
Macam Kekayaan

Kekayaan terdiri atas :
1. Uang dan Surat Berharga
2. Inventaris
Pasal 39
Sumber Keuangan

Sumber keuangan Organisasi diperoleh dari :
1. Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan
2. Dana Wajib Organisasi (DWO)
3. Hasil Hak Milik Organisasi
4. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wasiat, Wakaf, dan Hibah
5. Usaha-usaha Organisasi
6. Sumber-sumber lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan

Pasal 40
Inventaris

(1) Inventaris Organisasi berupa barang bergerak dan tidak bergerak milik Organisasi
(2) Inventaris Organisasi diperoleh dari wakaf, hibah dan peralihan hak


BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 41
Monitoring Dan Evaluasi

(1) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, kegiatan, dan penyelenggaraan amal usaha, serta pengelolaan kekayaan Organisasi dilakukan oleh Pimpinan diatasnya pada semua tingkat secara periodik dan/atau insidental.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan organisasi akan diberikan sanksi


BAB X
LAPORAN

Pasal 42
Laporan

(1) Laporan pertanggungjawaban Organisasi, keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah masing-masing tingkat Organisasi dan pimpinan setingkat diatasnya. Untuk Pimpinan Pusat disampaikan dalam Muktamar
(2) Laporan Perkembangan Organisasi disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan masing-masing tingkat Organisasi dan pimpinan setingkat diatasnya. untuk Pimpinan Pusat disampaikan dalam Tanwir


BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 43
Pembubaran

(1) Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Muhammadiyah apabila melakukan penyimpangan terhadap prinsip, garis dan kebjakan Persyarikatan ditetapkan dalam Tanwir Muhammadiyah
(2) Sebelum Tanwir Muhammadiyah, ‘Aisyiyah mengadakan Muktamar Luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk pembahasan pembubaran organisasi
(3) Hasil Keputusan disampaikan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk ditindaklanjuti
(4) Sesudah pembubaran segala kekayaan Organisasi diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah


BAB XII
PERUBAHAN

Pasal 44
Perubahan

(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.
(2) Rencana Perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Pimpinan Pusat dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
(3) Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota Muktamar yang hadir untuk membicarakan acara tersebut.

BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 45
Anggaran Rumah Tangga
(1) Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
(2) Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah berdasarkan Anggaran Dasar

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 46
Penutup

(1) Anggaran Dasar ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-46 yang berlagsung pada tanggal 20 – 25 Rojab 1431 H bertepatan dengan tanggal 3 – 8 Juli 2010 di Yogyakarta dan mulai berlaku sejak di tanfidzkan
(2) Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi