DASAR-DASAR POKOK IBADAH DALAM MUHAMMADIYAH
Oleh: Edi Safri Ketua Majlis Tarjih dan Tajdid PWM Sumatera Barat
Manusia dicipta untuk beribadah kepada Allah
Artinya: Tiada Ku jadikan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada Ku
Oleh karena itu hendaklah setiap manusia mengorientasikan kehidupannya dalam rangka beribadah kepada Allah, al-Khaliq, Sang Pencipta.
Beruntunglah orang-orang yang senantiasa dapat mengorientasikan berbagai aktifitasnya sehari-hari dalam rangka beribadah kepada Allah, dan merugilah orang-orang yang aktifitasnya kering dari nilai-nilai ibadah kepada Allah.
Ibadah adalah taqarrub ilallah
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dikatakan bahwa ibadah adalah taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan menaati segala perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah.
Memang salah satu makna esensial ibadah dalam Islam ialah taqarrub ilallah, yakni untuk mendekatkan diri kepada Allah. Niyat dan ke ikhlasan memegang peranan penting dan sangat menentukan nilai taqarrub ilallah dalam ibadah yang dilakukan oleh seseorang.
Ibadah Umum dan Ibadah Khusus
Sebagaimana ulama pada umumnya, HPT juga membagi ibadah kepada :
ibadah umum, disebut juga ibadah ‘ammah dan,
ibadah khusus, disebut juga dengan ibadah mahdhah atau ibadah khashshah
Ibadah Umum
Ibadah umum ialah :
كل عمل أذن به الشارع
Yakni segala amal yang diizinkan oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya).
Dengan demikian ruang lingkupnya sangat luas, meliputi segala aktifitas yang kita lakukan sehari-hari selama dalam koridor diizinkan atau diredhai Allah, termasuk pekerjaan rutin sehari-hari asal saja perkejaan itu halal atau dibolehkan dalam agama.
Ibadah umum tidak perlu niyat khusus
Untuk ibadah umum ini tidak diperlukan niyat khusus untuk melakukannya. Namun keikhlasan pelakunya dalam berbuatlah yang akan menentukan nilai ibadah dan balasannya di sisi Allah. Tugas rutin sehari-hari bila dilakukan dengan ikhlas, insyaallah bernilai ibadah di sisi Allah, tetapi bersedekah karena hendak mendapat pujian, amalnya kering dari nilai ibadah.
Menjadikan aktifitas bernilai ibadah
Untuk menjadikan segala aktifitas sehari-hari dapat bernilai ibadah di sisi Allah, biasakan:
Yakini lebih dahulu bahwa aktifitas atau amal yang akan dilakukan itu adalah amalan yang dibolehkan dalam agama.
Ikhlaskan diri melakukannya sembari mengharap ridha Allah.
Awalilah dengan menyebut nama-Nya dengan membaca basmallah
Pelihara diri selama melakukan amal tersebut dari hal-hal yang dilarang atau dibenci oleh agama.
Akhirilah pekerjaan itu dengan membaca hamdallah (bersyukur kepada Allah)
Ibadah khusus
HPT memuat rumusan ibadah khusus ini dengan:
ما حدده الشارع فيها بجزئيات وهيأت وكيفيات مخصوصة
Yakni ibadah yang telah ditentukan oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) secara rinci, baik bentuk maupun tata cara pelaksanaan, (bahkan bacaan-bacaan yang dibaca) secara khusus.
Oleh karena itu dalam paham Muhammadiyah, ibadah khusus ditentukan sepenuhnya oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya), baik bentuk, tata cara dan waktu pelaksanaan serta bacaan-bacaan yang dibaca.
Ibadah khusus sudah tertentu dari Rasulullah
Rumusan ibadah khusus dalam HPT di atas sejalan dengan kaedah yang ditetapkan oleh para ulama, yakni
الأصل فى العبادات التوقيف والإتباع
Maksudnya ialah bahwa hukum asal ibadah adalah sudah tertentu sedemikian rupa (sebagaimana diajarkan Rasulullah) dan kita hanya tinggal mengikuti dan mengamalkannya. Oleh karena itu ibadah khusus bersifat baku atau sudah ditentukan, yakni sejauh yang diajarkan atau dicontohkan oleh Rasulullah. Atau dengan kata lain sejauh ada dalil-dalil yang sahih dari Rasulullah yang menerangkannya.
Ibadah harus bersih dari unsur bid’ah (tidak boleh ditambah atau dikurangi)
Sesuai dengan rumusan pengertian dan kaedah tentang ibadah di atas, maka ibadah (dalam arti esensinya) harus bersih dari unsur bid’ah. Dengan kata lain, dalam suatu ibadah tidak boleh ada tambahan atau pengurangan dari apa yang telah diajarkan Rasulullah. Hal ini didasarkan kepada hadis Nabi:
Artinya: Siapa yang berbuat sesuatu amal (ibadah) yang tidak ada perintahku maka perbuatan atau amalan itu tertolak.
Karena itulah dalam bacaan shalawat dalam salat, Muhammadiyah menghindari tambahan bacaan “saiyyidina” karena bacaan shalawat yang dituntunkan Rasulullah dalam salat tidak ada bacaan “sayyidina”.
Al-Quran dan Sunnah dalil pokok ibadah
Ibadah karena sudah ditentukan bentuk, dan tatacara pelaksanaan serta bacaan-bacaan yang dibaca oleh Syari’ (Allah dan Rasul) maka semua harus berdasarkan kepada dalil syar’iy. Dalil pokoknya adalah al-Quran dan hadis atau sunnah.
Hadis atau sunnah yang dijadikan dalil adalah sunnah maqbulah, meliputi:
1. Hadis shahih lidzatih
2. Hadis shahih lighayrih
3. Hadis hasan lidzatih dan
4. Hadis hasan lighayrih, yakni hadis yang asalnya dha’if (tidak dha’if berat) tetapi dudukung oleh riwayat/hadis lain.
Urutan tersebut sekaligus menggambarkan prioritas untuk dijadikan pegangan. Artinya, hadis shahih harus didahulukan mengamalkannya dari pada hadis hasan. Muhammadiyah tidak behujjah dengan hadis dha’if kecuali bila dalam masalah tersebut tidak ada dalil lain, dan hadis dha’if tersebut didukung oleh riwayat lain.
Istidlal dalam urusan ibadah harus langsung kepada Al-Quran dan Hadis
Artinya, bahwa pencarian dalil untuk masalah-masalah ibadah harus kepada ayat-ayat Al-Quran atau hadis-hadis Nabi yang memenuhi kriteria seperti disebut di atas. Pendapat ulama atau mazhab sekali pun, tidak boleh dijadikan dalil menyangkut urusan ibadah.
Pendapat ulama atau mazhab hanya boleh dijadikan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum sejauh sesuai denganh jiwa Al-Quran dan Hadis/sunnah.
Sikap Muhammadiyah menghadapi khilafiyah ulama dalam masalah ibadah
Bila terdapat khilafiah ulama menyangkut suatu amalan dalam ibadah, Muhammadiyah melakukan tarjih al-dalail dengan mendahulukan berpegang kepada amalan yang didukung oleh dalil yang rajih (lebih kuat). Meskipun demikian, Muhammadiyah tetap bertoleransi kepada pendapat lain yang berbeda selama didasarkan kepada dalil syar’iy.
Sikap Muhammadiyah dalam hal tanawwu’ al’ibadah
Muhammadiyah dapat menerima adanya keberagaman menyangkut ibadah tertentu bilamana hal itu merupakan konsekuensi logis dari hadis-hadis tanawwu’ al’ibadah, yakni hadis-hadis yang menerangkan praktek ibadah tertentu yang dicontohkan atau diajarkan oleh Rasulullah namun antara satu dengan lainnya terdapat pebedaan versi, baik dalam hal tata cara (pelaksanaan) maupun dalam bacaan-bacaan yang dibaca. Namun yang dipilih untuk didahulukan mengamalkannya ialah yang bentuk pelaksanaan yang paling utama dengan tetap mengakui bentuk-bentuk pelaksanaan lainnya.
Pertanyaan :
1.Puasa bagi wanita dalam rentang waktu haid?
2.Penambahan kalimat “shalallahu” sebelum kata “Nabiya”?
3.berdoa ke tempat lain?
4.Bacaan Alfatihah dalam sholat berjamaah (tidak dibaca
5.Izin Allah Vs Redho Allah?
6.Bukti keikhlasan dalam sikap kita sehari-hari?
7. Bacaan tahiyat akhir dengan “Sayyidina”?
8. Ibadah = Taqarrub ilallah…?
9. Posisi imam dalam sholat jemaah wanita?
10. “Perbanyaklah Sujud”, definisinya?
11. Sujud terakhir dilamakan dengan memebaca doa?,, bolehkah…?
12. Bismillah apakah bagian dari Alfatihah vs Polemik dimasyarakat?
13. Takbir untuk wanita?
14. Doa Iftitah?
15. Sholat dalam perjalanan dengan menjamak sholat?
16. “basmallah” kedudukannya dalam HPT Muhammadiyah?
17. Tidak ikut sholat jamaah karena Jahar basmallah..,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar