Majelis Pembinaan Kader PWA Sumbar baru-baru ini ( awal bulan November dan akhir bulan November) telah selesai pula melaksanakan tugas organisasi dalam bidang perkaderan formal kemahasiwaan.
Sesuai dengan sistem perkaderan 'Aisyiyah yang diterbitkan oleh MPK PP 'Aisyiyah, bahwa mahasiswa yang berada di lingkungan 'Aisyiyah mesti mengikuti perkaderan formal yang diberi nama dengan: 1. Baitul Arqam Awal, Baitul Arqam Tengah (manajemen Rohani), Tadabbur Alam (out bond), dan Baitul Arqam Akhir (purna. Maka pada bulan November ini, MPK PWA Sumbar bekerjasama dengan Pudir III kemahasiswaan Akper 'Aisyiyah telah selesai melaksanakan dua klegiatan sekaligus, yaitu Baitul Arqam awal dan Baitul arqam akhir(purna).
Baitul Arqam awal diikuti oleh 35 orang peserta yang merupakan mahasiswa baru Akper 'Aisyiyah Padang, dan Baitul Arqam Purna diikuti oleh 60 orang mahasiswa calon wisudawan/ti.Untuk Baitul Arqam purna ini terdiri dari 2 gelomban: I. diikuti oleh 52 orang dan gelombang ke 2 dengan sistim tutorial sebanyak 8 orang.
Baitul Arqam awal dan akhir ini memang masih mengalami banyak kekurangan, disamping kekuranganpersonil penyelenggara juga kekurangan penganggaran, bahkan tidak dibimbing oleh koordinator majelis kader selaku penyelenggara. Namun demikian acara tersebut boleh dikatakan sangat sukses berkat kerja keras dan keikhlasan.
Ada beberapa catatan yang dapat dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan untuk masa mendatang teruma dalam perkaderan mahasiswa 'Aisyiyah di antaranya:
1. Pembiayaan : Pihak Kampus belum mmemasukkan biaya pengkaderan ini ke dalam RAB
lembaga khususnya bidang kemahasiswaan, sehingga pembiayaannnya
ditompangkan ke biaya wisuda yang jumlahnya sangat minim yaitu Rp.
50.000/orang. Padahal acaranya dilaksanakan satu setengah hari
2. Penyelenggara: Koordinator dan anggota majelis belum dapat berpartisipasi dengan
baik dengan alasan kesibukan pekerjaan. Untuk itu perlu komitmen dan kerja keras
sehingga dapat meluangkan waktu meskipun hanya untuk memberikan kontribusi.
Apabila kontribusi waktu tidak dapat diberikan, maka mestinya berkomitmen
membantu secara materi.Sehingga dapat mengimbangi ketidakhadiran sebagai
penyelenggara.
3. Peserta: Mesti ada perbaikan dari segi ibada peserta karena rata-rata mereka
belum melaksanakan ibada dterutama sholat dengan benar. Untuk itu pihak kampus
disarankan untuk memberikan pembinaan lanjutan
4. Panitia: Kepanitiaan dari mahasiswa Akper sangat membantu pelaksanaan dan
suksesnya kegiatan untuk perlu dilanjutkan untuk masa yang akan datang
5. Majelis: Perlu ada Panduan Operasional Pelaksanaan Baitul Arqam khusus mahasiswa
sehingga dapat mempermudah penyelenggaraan dan memperbanyak kader fasilitator
dan nara sumber dari majelis pembinaaan kader.
Kamis, 27 Oktober 2011
Panitia Lokal TOT/latihan Instruktur Baitul Arqam Regional I PP Aisyiyah
Pimpinan Pusat 'Aisyiyah berencana akan mengadakan acara Latihan Instyruktur atau TYraining of Tarainer (TOT) Regional I Sumatera pada hari Kamis-Sabtu, tanggal 8-10 Desember 2011. Sumatera Barat mendapat prioritas utama untuk menerima amanah sebagai penyelenggara kegiatan.
TOT ini direncanakan diikuti oleh 9 wilayah masing-masing 3 orang utusan dan 2 orang utusan untuk masing-masing-masing daerah tingkat Kab/Kota di daerah kepanitiaan lokal.
sehingga total jumlah peserta adalah 63 orang.
Berdasarkan hasil koordinasi awal dengan sekretaris Pimpinan Pusat MPK, mbak Tuti,menawarkan semua pembiayaan dibebankan kepada panitia lokal sebagai penyelenggara. Pembiayaan meliputi dana Fasilitator, nara sumber, sekretariat, konsumsi, akomudasi, dokumentasi dan publikasi.
Setelah dibuatkan RAB nya oleh panitia lokal, ternyata SWO (sumbangan wajib organisasi) dan SWP (sumbangan wajib peserta)yang masing-masingnya hanya berjumlah @Rp.350.000/ orang, maka dana tersebut tidak memadai. Oleh sebab itu panitia lokal khususnya Sumatera Barat selaku penawaran pertama, merasa keberatan.
Untuk itulah PP 'Aisyiyah mesti memikirkan kembali langkah terbaik demi terselenggaranya acara regional dimaksud. mudah-mudahan ada donatur yang bermurah hati menyelenggarakan acara dimaksud.
di pulau sumatera dan
TOT ini direncanakan diikuti oleh 9 wilayah masing-masing 3 orang utusan dan 2 orang utusan untuk masing-masing-masing daerah tingkat Kab/Kota di daerah kepanitiaan lokal.
sehingga total jumlah peserta adalah 63 orang.
Berdasarkan hasil koordinasi awal dengan sekretaris Pimpinan Pusat MPK, mbak Tuti,menawarkan semua pembiayaan dibebankan kepada panitia lokal sebagai penyelenggara. Pembiayaan meliputi dana Fasilitator, nara sumber, sekretariat, konsumsi, akomudasi, dokumentasi dan publikasi.
Setelah dibuatkan RAB nya oleh panitia lokal, ternyata SWO (sumbangan wajib organisasi) dan SWP (sumbangan wajib peserta)yang masing-masingnya hanya berjumlah @Rp.350.000/ orang, maka dana tersebut tidak memadai. Oleh sebab itu panitia lokal khususnya Sumatera Barat selaku penawaran pertama, merasa keberatan.
Untuk itulah PP 'Aisyiyah mesti memikirkan kembali langkah terbaik demi terselenggaranya acara regional dimaksud. mudah-mudahan ada donatur yang bermurah hati menyelenggarakan acara dimaksud.
di pulau sumatera dan
Senin, 12 September 2011
DASAR-DASAR POKOK IBADAH DALAM MUHAMMADIYAH
Oleh: Edi Safri Ketua Majlis Tarjih dan Tajdid PWM Sumatera Barat
Manusia dicipta untuk beribadah kepada Allah
Artinya: Tiada Ku jadikan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada Ku
Oleh karena itu hendaklah setiap manusia mengorientasikan kehidupannya dalam rangka beribadah kepada Allah, al-Khaliq, Sang Pencipta.
Beruntunglah orang-orang yang senantiasa dapat mengorientasikan berbagai aktifitasnya sehari-hari dalam rangka beribadah kepada Allah, dan merugilah orang-orang yang aktifitasnya kering dari nilai-nilai ibadah kepada Allah.
Ibadah adalah taqarrub ilallah
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dikatakan bahwa ibadah adalah taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan menaati segala perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah.
Memang salah satu makna esensial ibadah dalam Islam ialah taqarrub ilallah, yakni untuk mendekatkan diri kepada Allah. Niyat dan ke ikhlasan memegang peranan penting dan sangat menentukan nilai taqarrub ilallah dalam ibadah yang dilakukan oleh seseorang.
Ibadah Umum dan Ibadah Khusus
Sebagaimana ulama pada umumnya, HPT juga membagi ibadah kepada :
ibadah umum, disebut juga ibadah ‘ammah dan,
ibadah khusus, disebut juga dengan ibadah mahdhah atau ibadah khashshah
Ibadah Umum
Ibadah umum ialah :
كل عمل أذن به الشارع
Yakni segala amal yang diizinkan oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya).
Dengan demikian ruang lingkupnya sangat luas, meliputi segala aktifitas yang kita lakukan sehari-hari selama dalam koridor diizinkan atau diredhai Allah, termasuk pekerjaan rutin sehari-hari asal saja perkejaan itu halal atau dibolehkan dalam agama.
Ibadah umum tidak perlu niyat khusus
Untuk ibadah umum ini tidak diperlukan niyat khusus untuk melakukannya. Namun keikhlasan pelakunya dalam berbuatlah yang akan menentukan nilai ibadah dan balasannya di sisi Allah. Tugas rutin sehari-hari bila dilakukan dengan ikhlas, insyaallah bernilai ibadah di sisi Allah, tetapi bersedekah karena hendak mendapat pujian, amalnya kering dari nilai ibadah.
Menjadikan aktifitas bernilai ibadah
Untuk menjadikan segala aktifitas sehari-hari dapat bernilai ibadah di sisi Allah, biasakan:
Yakini lebih dahulu bahwa aktifitas atau amal yang akan dilakukan itu adalah amalan yang dibolehkan dalam agama.
Ikhlaskan diri melakukannya sembari mengharap ridha Allah.
Awalilah dengan menyebut nama-Nya dengan membaca basmallah
Pelihara diri selama melakukan amal tersebut dari hal-hal yang dilarang atau dibenci oleh agama.
Akhirilah pekerjaan itu dengan membaca hamdallah (bersyukur kepada Allah)
Ibadah khusus
HPT memuat rumusan ibadah khusus ini dengan:
ما حدده الشارع فيها بجزئيات وهيأت وكيفيات مخصوصة
Yakni ibadah yang telah ditentukan oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) secara rinci, baik bentuk maupun tata cara pelaksanaan, (bahkan bacaan-bacaan yang dibaca) secara khusus.
Oleh karena itu dalam paham Muhammadiyah, ibadah khusus ditentukan sepenuhnya oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya), baik bentuk, tata cara dan waktu pelaksanaan serta bacaan-bacaan yang dibaca.
Ibadah khusus sudah tertentu dari Rasulullah
Rumusan ibadah khusus dalam HPT di atas sejalan dengan kaedah yang ditetapkan oleh para ulama, yakni
الأصل فى العبادات التوقيف والإتباع
Maksudnya ialah bahwa hukum asal ibadah adalah sudah tertentu sedemikian rupa (sebagaimana diajarkan Rasulullah) dan kita hanya tinggal mengikuti dan mengamalkannya. Oleh karena itu ibadah khusus bersifat baku atau sudah ditentukan, yakni sejauh yang diajarkan atau dicontohkan oleh Rasulullah. Atau dengan kata lain sejauh ada dalil-dalil yang sahih dari Rasulullah yang menerangkannya.
Ibadah harus bersih dari unsur bid’ah (tidak boleh ditambah atau dikurangi)
Sesuai dengan rumusan pengertian dan kaedah tentang ibadah di atas, maka ibadah (dalam arti esensinya) harus bersih dari unsur bid’ah. Dengan kata lain, dalam suatu ibadah tidak boleh ada tambahan atau pengurangan dari apa yang telah diajarkan Rasulullah. Hal ini didasarkan kepada hadis Nabi:
Artinya: Siapa yang berbuat sesuatu amal (ibadah) yang tidak ada perintahku maka perbuatan atau amalan itu tertolak.
Karena itulah dalam bacaan shalawat dalam salat, Muhammadiyah menghindari tambahan bacaan “saiyyidina” karena bacaan shalawat yang dituntunkan Rasulullah dalam salat tidak ada bacaan “sayyidina”.
Al-Quran dan Sunnah dalil pokok ibadah
Ibadah karena sudah ditentukan bentuk, dan tatacara pelaksanaan serta bacaan-bacaan yang dibaca oleh Syari’ (Allah dan Rasul) maka semua harus berdasarkan kepada dalil syar’iy. Dalil pokoknya adalah al-Quran dan hadis atau sunnah.
Hadis atau sunnah yang dijadikan dalil adalah sunnah maqbulah, meliputi:
1. Hadis shahih lidzatih
2. Hadis shahih lighayrih
3. Hadis hasan lidzatih dan
4. Hadis hasan lighayrih, yakni hadis yang asalnya dha’if (tidak dha’if berat) tetapi dudukung oleh riwayat/hadis lain.
Urutan tersebut sekaligus menggambarkan prioritas untuk dijadikan pegangan. Artinya, hadis shahih harus didahulukan mengamalkannya dari pada hadis hasan. Muhammadiyah tidak behujjah dengan hadis dha’if kecuali bila dalam masalah tersebut tidak ada dalil lain, dan hadis dha’if tersebut didukung oleh riwayat lain.
Istidlal dalam urusan ibadah harus langsung kepada Al-Quran dan Hadis
Artinya, bahwa pencarian dalil untuk masalah-masalah ibadah harus kepada ayat-ayat Al-Quran atau hadis-hadis Nabi yang memenuhi kriteria seperti disebut di atas. Pendapat ulama atau mazhab sekali pun, tidak boleh dijadikan dalil menyangkut urusan ibadah.
Pendapat ulama atau mazhab hanya boleh dijadikan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum sejauh sesuai denganh jiwa Al-Quran dan Hadis/sunnah.
Sikap Muhammadiyah menghadapi khilafiyah ulama dalam masalah ibadah
Bila terdapat khilafiah ulama menyangkut suatu amalan dalam ibadah, Muhammadiyah melakukan tarjih al-dalail dengan mendahulukan berpegang kepada amalan yang didukung oleh dalil yang rajih (lebih kuat). Meskipun demikian, Muhammadiyah tetap bertoleransi kepada pendapat lain yang berbeda selama didasarkan kepada dalil syar’iy.
Sikap Muhammadiyah dalam hal tanawwu’ al’ibadah
Muhammadiyah dapat menerima adanya keberagaman menyangkut ibadah tertentu bilamana hal itu merupakan konsekuensi logis dari hadis-hadis tanawwu’ al’ibadah, yakni hadis-hadis yang menerangkan praktek ibadah tertentu yang dicontohkan atau diajarkan oleh Rasulullah namun antara satu dengan lainnya terdapat pebedaan versi, baik dalam hal tata cara (pelaksanaan) maupun dalam bacaan-bacaan yang dibaca. Namun yang dipilih untuk didahulukan mengamalkannya ialah yang bentuk pelaksanaan yang paling utama dengan tetap mengakui bentuk-bentuk pelaksanaan lainnya.
Pertanyaan :
1.Puasa bagi wanita dalam rentang waktu haid?
2.Penambahan kalimat “shalallahu” sebelum kata “Nabiya”?
3.berdoa ke tempat lain?
4.Bacaan Alfatihah dalam sholat berjamaah (tidak dibaca
5.Izin Allah Vs Redho Allah?
6.Bukti keikhlasan dalam sikap kita sehari-hari?
7. Bacaan tahiyat akhir dengan “Sayyidina”?
8. Ibadah = Taqarrub ilallah…?
9. Posisi imam dalam sholat jemaah wanita?
10. “Perbanyaklah Sujud”, definisinya?
11. Sujud terakhir dilamakan dengan memebaca doa?,, bolehkah…?
12. Bismillah apakah bagian dari Alfatihah vs Polemik dimasyarakat?
13. Takbir untuk wanita?
14. Doa Iftitah?
15. Sholat dalam perjalanan dengan menjamak sholat?
16. “basmallah” kedudukannya dalam HPT Muhammadiyah?
17. Tidak ikut sholat jamaah karena Jahar basmallah..,
Oleh: Edi Safri Ketua Majlis Tarjih dan Tajdid PWM Sumatera Barat
Manusia dicipta untuk beribadah kepada Allah
Artinya: Tiada Ku jadikan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada Ku
Oleh karena itu hendaklah setiap manusia mengorientasikan kehidupannya dalam rangka beribadah kepada Allah, al-Khaliq, Sang Pencipta.
Beruntunglah orang-orang yang senantiasa dapat mengorientasikan berbagai aktifitasnya sehari-hari dalam rangka beribadah kepada Allah, dan merugilah orang-orang yang aktifitasnya kering dari nilai-nilai ibadah kepada Allah.
Ibadah adalah taqarrub ilallah
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dikatakan bahwa ibadah adalah taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan menaati segala perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah.
Memang salah satu makna esensial ibadah dalam Islam ialah taqarrub ilallah, yakni untuk mendekatkan diri kepada Allah. Niyat dan ke ikhlasan memegang peranan penting dan sangat menentukan nilai taqarrub ilallah dalam ibadah yang dilakukan oleh seseorang.
Ibadah Umum dan Ibadah Khusus
Sebagaimana ulama pada umumnya, HPT juga membagi ibadah kepada :
ibadah umum, disebut juga ibadah ‘ammah dan,
ibadah khusus, disebut juga dengan ibadah mahdhah atau ibadah khashshah
Ibadah Umum
Ibadah umum ialah :
كل عمل أذن به الشارع
Yakni segala amal yang diizinkan oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya).
Dengan demikian ruang lingkupnya sangat luas, meliputi segala aktifitas yang kita lakukan sehari-hari selama dalam koridor diizinkan atau diredhai Allah, termasuk pekerjaan rutin sehari-hari asal saja perkejaan itu halal atau dibolehkan dalam agama.
Ibadah umum tidak perlu niyat khusus
Untuk ibadah umum ini tidak diperlukan niyat khusus untuk melakukannya. Namun keikhlasan pelakunya dalam berbuatlah yang akan menentukan nilai ibadah dan balasannya di sisi Allah. Tugas rutin sehari-hari bila dilakukan dengan ikhlas, insyaallah bernilai ibadah di sisi Allah, tetapi bersedekah karena hendak mendapat pujian, amalnya kering dari nilai ibadah.
Menjadikan aktifitas bernilai ibadah
Untuk menjadikan segala aktifitas sehari-hari dapat bernilai ibadah di sisi Allah, biasakan:
Yakini lebih dahulu bahwa aktifitas atau amal yang akan dilakukan itu adalah amalan yang dibolehkan dalam agama.
Ikhlaskan diri melakukannya sembari mengharap ridha Allah.
Awalilah dengan menyebut nama-Nya dengan membaca basmallah
Pelihara diri selama melakukan amal tersebut dari hal-hal yang dilarang atau dibenci oleh agama.
Akhirilah pekerjaan itu dengan membaca hamdallah (bersyukur kepada Allah)
Ibadah khusus
HPT memuat rumusan ibadah khusus ini dengan:
ما حدده الشارع فيها بجزئيات وهيأت وكيفيات مخصوصة
Yakni ibadah yang telah ditentukan oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) secara rinci, baik bentuk maupun tata cara pelaksanaan, (bahkan bacaan-bacaan yang dibaca) secara khusus.
Oleh karena itu dalam paham Muhammadiyah, ibadah khusus ditentukan sepenuhnya oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya), baik bentuk, tata cara dan waktu pelaksanaan serta bacaan-bacaan yang dibaca.
Ibadah khusus sudah tertentu dari Rasulullah
Rumusan ibadah khusus dalam HPT di atas sejalan dengan kaedah yang ditetapkan oleh para ulama, yakni
الأصل فى العبادات التوقيف والإتباع
Maksudnya ialah bahwa hukum asal ibadah adalah sudah tertentu sedemikian rupa (sebagaimana diajarkan Rasulullah) dan kita hanya tinggal mengikuti dan mengamalkannya. Oleh karena itu ibadah khusus bersifat baku atau sudah ditentukan, yakni sejauh yang diajarkan atau dicontohkan oleh Rasulullah. Atau dengan kata lain sejauh ada dalil-dalil yang sahih dari Rasulullah yang menerangkannya.
Ibadah harus bersih dari unsur bid’ah (tidak boleh ditambah atau dikurangi)
Sesuai dengan rumusan pengertian dan kaedah tentang ibadah di atas, maka ibadah (dalam arti esensinya) harus bersih dari unsur bid’ah. Dengan kata lain, dalam suatu ibadah tidak boleh ada tambahan atau pengurangan dari apa yang telah diajarkan Rasulullah. Hal ini didasarkan kepada hadis Nabi:
Artinya: Siapa yang berbuat sesuatu amal (ibadah) yang tidak ada perintahku maka perbuatan atau amalan itu tertolak.
Karena itulah dalam bacaan shalawat dalam salat, Muhammadiyah menghindari tambahan bacaan “saiyyidina” karena bacaan shalawat yang dituntunkan Rasulullah dalam salat tidak ada bacaan “sayyidina”.
Al-Quran dan Sunnah dalil pokok ibadah
Ibadah karena sudah ditentukan bentuk, dan tatacara pelaksanaan serta bacaan-bacaan yang dibaca oleh Syari’ (Allah dan Rasul) maka semua harus berdasarkan kepada dalil syar’iy. Dalil pokoknya adalah al-Quran dan hadis atau sunnah.
Hadis atau sunnah yang dijadikan dalil adalah sunnah maqbulah, meliputi:
1. Hadis shahih lidzatih
2. Hadis shahih lighayrih
3. Hadis hasan lidzatih dan
4. Hadis hasan lighayrih, yakni hadis yang asalnya dha’if (tidak dha’if berat) tetapi dudukung oleh riwayat/hadis lain.
Urutan tersebut sekaligus menggambarkan prioritas untuk dijadikan pegangan. Artinya, hadis shahih harus didahulukan mengamalkannya dari pada hadis hasan. Muhammadiyah tidak behujjah dengan hadis dha’if kecuali bila dalam masalah tersebut tidak ada dalil lain, dan hadis dha’if tersebut didukung oleh riwayat lain.
Istidlal dalam urusan ibadah harus langsung kepada Al-Quran dan Hadis
Artinya, bahwa pencarian dalil untuk masalah-masalah ibadah harus kepada ayat-ayat Al-Quran atau hadis-hadis Nabi yang memenuhi kriteria seperti disebut di atas. Pendapat ulama atau mazhab sekali pun, tidak boleh dijadikan dalil menyangkut urusan ibadah.
Pendapat ulama atau mazhab hanya boleh dijadikan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum sejauh sesuai denganh jiwa Al-Quran dan Hadis/sunnah.
Sikap Muhammadiyah menghadapi khilafiyah ulama dalam masalah ibadah
Bila terdapat khilafiah ulama menyangkut suatu amalan dalam ibadah, Muhammadiyah melakukan tarjih al-dalail dengan mendahulukan berpegang kepada amalan yang didukung oleh dalil yang rajih (lebih kuat). Meskipun demikian, Muhammadiyah tetap bertoleransi kepada pendapat lain yang berbeda selama didasarkan kepada dalil syar’iy.
Sikap Muhammadiyah dalam hal tanawwu’ al’ibadah
Muhammadiyah dapat menerima adanya keberagaman menyangkut ibadah tertentu bilamana hal itu merupakan konsekuensi logis dari hadis-hadis tanawwu’ al’ibadah, yakni hadis-hadis yang menerangkan praktek ibadah tertentu yang dicontohkan atau diajarkan oleh Rasulullah namun antara satu dengan lainnya terdapat pebedaan versi, baik dalam hal tata cara (pelaksanaan) maupun dalam bacaan-bacaan yang dibaca. Namun yang dipilih untuk didahulukan mengamalkannya ialah yang bentuk pelaksanaan yang paling utama dengan tetap mengakui bentuk-bentuk pelaksanaan lainnya.
Pertanyaan :
1.Puasa bagi wanita dalam rentang waktu haid?
2.Penambahan kalimat “shalallahu” sebelum kata “Nabiya”?
3.berdoa ke tempat lain?
4.Bacaan Alfatihah dalam sholat berjamaah (tidak dibaca
5.Izin Allah Vs Redho Allah?
6.Bukti keikhlasan dalam sikap kita sehari-hari?
7. Bacaan tahiyat akhir dengan “Sayyidina”?
8. Ibadah = Taqarrub ilallah…?
9. Posisi imam dalam sholat jemaah wanita?
10. “Perbanyaklah Sujud”, definisinya?
11. Sujud terakhir dilamakan dengan memebaca doa?,, bolehkah…?
12. Bismillah apakah bagian dari Alfatihah vs Polemik dimasyarakat?
13. Takbir untuk wanita?
14. Doa Iftitah?
15. Sholat dalam perjalanan dengan menjamak sholat?
16. “basmallah” kedudukannya dalam HPT Muhammadiyah?
17. Tidak ikut sholat jamaah karena Jahar basmallah..,
Anggaran Dasar 'Aisyiyah
Lampiran I
ANGGARAN DASAR ‘AISYIYAH
BAB I NAMA, PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama ‘Aisyiyah
Pasal 2 Pendirian
‘Aisyiyah didirikan oleh K.H.A. Dahlan pada tanggal 27 Rajab 1335 H bertepatan dengan tanggal 19 Mei 1917 di Yogyakarta, untuk waktu yang tidak terbatas
Pasal 3 Tempat Kedudukan
‘Aisyiyah berkedudukan di Yogyakarta
BAB II IDENTITAS, STATUS, DAN LAMBANG
Pasal 4 Identitas
‘Aisyiyah adalah organisasi perempuan Persyarikatan Muhammadiyah merupakan gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid, yang berasas Islam serta bersumber kepada Alqur’an dan As-Sunah
Pasal 5 Status
(1) ‘Aisyiyah adalah Organisasi Otonom Khusus Persyarikatan Muhammadiyah
(2) Organisasi Otonom khusus adalah organisasi otonom yang seluruh
anggotanya anggota Muhammadiyah dan diberi wewenang menyelenggarakan
amal usaha yang ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah dalam koordinasi
Unsur Pembantu pimpinan yang membidangi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku tentang amal usaha tersebut
Pasal 6 Lambang
Lambang ‘Aisyiyah adalah matahari bersinar dua belas di tengah bertuliskan ‘Aisyiyah yang dilingkari kalimat Asyhadu an lã ilãha illa Allãh wa asyhadu anna Muhammadan Rasul Allãh dengan huruf arab.
BAB III TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7 Tujuan
Tegaknya agama Islam sehingga terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya
Pasal 8 Usaha
(1). Usaha untuk mencapai tujuan tersebut, ‘Aisyiyah melakukan dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid di segala bidang kehidupan
(2). Usaha‘Aisyiyah diwujudkan dalam program, pelaksanaanya dalam bentuk amal Usaha dan kegiatan
(3). Penentu Kebijakan dan Penanggung jawab program, amal usaha dan kegiatan adalah Pimpinan ‘Aisyiyah
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 9 Anggota
Anggota ‘Aisyiyah adalah anggota Muhammadiyah perempuan
BAB V SUSUNAN , PENDIRIAN, DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 10 Susunan Organisasi
(1) Susunan organisasi ‘Aisyiyah terdiri dari : Ranting, Cabang, Daerah,
Wilayah, Pusat
(2) Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan
(3) Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat
(4) Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten
(5) Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi
(6) Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara
Pasal 11 Pendirian dan Penetapan Organisasi
(1) Pendirian Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
(2) Pendirian Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah.
(3) Pendirian Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Daerah.
(4) Dalam hal-hal luar biasa, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.
BAB VI PIMPINAN
Pasal 12
Struktur Pimpinan
Struktur Pimpinan Organisasi terdiri atas:
1. Pimpinan Pusat
2. Pimpinan Wilayah
3. Pimpinan Daerah
4. Pimpinan Cabang
5. Pimpinan Ranting
Pasal 13
Pimpinan Pusat
(1) Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi yang memimpin
Organisasi secara keseluruhan
(2) Pimpinan Pusat bertanggung jawab kepada Muktamar
(3) Jumlah anggota Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) orang
yang dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa Jabatan
(4) Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Muktamar dari dan atas
usul anggota Pimpinan Pusat terpilih
(5) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Tanwir.
Pasal 14 Pimpinan Wilayah
(1) Pimpinan Wilayah adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam wilayahnya.
(2) Pimpinan Wilayah bertugas memimpin Organisasi di dalam wilayahnya dan
melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat.
(3) Pimpinan Wilayah bertang-gungjawab kepada Musyawarah Wilayah
(4) Jumlah Anggota Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang
yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah dan sebanyaknya-banyaknya
dibawah jumlah pimpinan diatasnya yang terpilih, serta ditetapkan
oleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan
(5) Ketua Pimpinan Wilayah ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah dari
antara dan atas usul anggota Pimpinan Wilayah terpilih
(6) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah
Pasal 15 Pimpinan Daerah
(1) Pimpinan Daerah adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam daerahnya.
(2) Pimpinan Daerah bertugas memimpin Organisasi di dalam daerahnya dan
melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(3) Pimpinan Daerah bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah
(4) Jumlah Anggota Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang
yang dipilih dalam Musyawarah Daerah, dan sebanyaknya-banyaknya
dibawah jumlah pimpinan diatasnya yang terpilih, serta ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah untuk satu masa jabatan
(5) Ketua Pimpinan Daerah ditetapkan dalam Musyawarah Daerah dari
antara dan atas usul anggota Pimpinan Daerah terpilih
(6) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah.
Pasal 16 Pimpinan Cabang
(1) Pimpinan Cabang adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam cabangnya.
(2) Pimpinan Cabang bertugas memimpin Organisasi di dalam Cabangnya dan
melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya..
(3) Pimpinan Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang
(4) Jumlah Anggota Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang
yang dipilih dalam Musyawarah Cabang, dan sebanyak-banyaknya dibawah
jumlah pimpinan diatasnya, serta ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk
satu masa jabatan
(5) Ketua Pimpinan Cabang ditetapkan dalam dalam Musyawarah Cabang dari
antara dan atas usul anggota Pimpinan Cabang terpilih
(6) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang
Pasal 17 Pimpinan Ranting
(1) Pimpinan Ranting adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam rantingnya.
(2) Pimpinan Ranting bertugas memimpin Organisasi di dalam rantingnya dan
melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(3) Pimpinan Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting
(4) Jumlah Anggota PimpinanRanting sekurang-kurang 5 (lima) orang yang
dipilih dalam Musyawarah Ranting, dan sebanyaknya-banyaknya dibawah
jumlah pimpinan diatasnya yang terpilih, serta ditetapkan oleh
Pimpinan Daerah untuk satu masa jabatan
(5) Ketua Pimpinan Ranting ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dari
antara dan atas usul anggota Pimpinan Ranting terpilih
(6) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting
Pasal 18 Pemilihan Anggota Pimpinan
(1) Calon Anggota Pimpinan adalah anggota ‘Aisyiyah
(2) Pemilihan pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan sistem
formatur
Pasal 19 Badan Pembantu Pimpinan
(1) Badan Pembantu Pimpinan terdiri dari Majelis dan Lembaga
(2) Majelis adalah Badan Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas
pokok Organisasi
(3) Lembaga adalah Badan Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung
Organisasi
.
Pasal 20 Masa Jabatan Pimpinan dan Badan Pembantu Pimpinan
(1) Masa jabatan Pimpinan Organisasi dan Badan Pembantu Pimpinan disemua
tingkat 5 (lima) tahun
(2) Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua
Pimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua (2) kali masa jabatan berturut-turut
(3) Serah-terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan, pada saat Muktamar telah
menetapkan Pimpinan Pusat baru. Sedang serah-terima jabatan Pimpinan
Wilayah Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting
dilakukan setelah disahkan oleh Pimpinan di atasnya.
Pasal 21 Ketentuan Luar Biasa
Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi, berkenaan dengan ketentuan pada pasal 13 sampai dengan pasal 20, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain
Pasal 22
Penasehat
(1) Pimpinan Organisasi dan Badan Pembantu Pimpinan dapat mengangkat penasehat
(2) Penasehat tidak termasuk dalam struktur pimpinan
BAB VII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT
Pasal 23
Macam Pemusyawaratan dan Rapat
(1) Permusyawaratan terdiri atas :
a. Muktamar
b. Tanwir
c. Musyawarah
1) Musyawarah Wilayah
2) Musyawarah Daerah
3) Musyawarah Cabang
4) Musyawarah Ranting
d. Musyawarah Pimpinan
1) Musyawarah Pimpinan Wilayah
2) Musyawarah Pimpinan Daerah
3) Musyawarah Pimpinan Cabang
4) Musyawarah Pimpinan Ranting
(2) Rapat terdiri atas :
a. Rapat Pimpinan
1) Rapat Pimpinan tingkat Pusat
2) Rapat Pimpinan tingkat Wilayah
3) Rapat Pimpinan tingkat Daerah
b. Rapat Kerja
1) Rapat Kerja Pimpinan
2) Rapat Kerja Majelis
Pasal 24
Muktamar
(1) Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam Organisasi yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat
(2) Muktamar dihadiri oleh
a. Anggota
1) Anggota Pimpinan Pusat
2) Wakil Pimpinan Wilayah
3) Wakil Pimpinan Daerah
4) Wakil Daerah yang diambil dari Cabang
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Muktamar diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(4) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir dapat mengadakan Muktamar Luar Biasa.
Pasal 25
Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar ang diselenggarakan karena adanya persoalan yang mendesak dan penyelesaiannya tidak dapat menunggu Muktamar, sedangkan Tanwir tidak berwewenang memutuskan
(2) Muktamar Luar Basa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir
Pasal 26
Tanwir
(1) Tanwir adalah permusyawaratan Organisasi di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat
(2) Tanwir dihadiri oleh :
a. Anggota
1). Anggota Pimpinan Pusat
2). Wakil Pimpinan Wilayah
3). Wakil Wilayah yang diambil dari Daerah
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Tanwir diselenggarakan 3 (tiga) kali dalam satu periode.
Pasal 27
Musyawarah Wilayah
(1) Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah
(2) Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
a. Anggota
1). Anggota Pimpinan Wilayah
2). Wakil Pimpinan Daerah
3). Wakil Pimpinan Cabang
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Musyawarah Wilayah diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 28
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah
(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Anggota
1). Anggota Pimpinan Daerah
2). Wakil Pimpinan Cabang
3). Wakil Pimpinan Ranting
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Musyawarah Daerah diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 29
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi dalam Organisasi di Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang
(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Anggota
1). Anggota Pimpinan Cabang
2). Wakil Pimpinan Ranting
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Musyawarah Cabang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 30
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di Ranting , diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Ranting
(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Anggota
1). Anggota Pimpinan Ranting
2). Anggota organisasi dalam Ranting
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Musyawarah Ranting diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 31
Musyawarah Pimpinan
(1) Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan dalam Organisasi pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.
(2) Musyawarah Pimpinan membicarakan tentang evaluasi pelaksanaan program dan penentuan kebijakan berikutnya
(3) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Organisasi masing-masing tingkat.
Pasal 32
Rapat Pimpinan
(1) Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Organisasi di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Organisasi.
(2) Rapat Pimpinan membicarakan hal-hal mendesak yang menyangkut kebijakan Organisasi dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Pimpinan
Pasal 33
Rapat Kerja Pimpinan
1. Rapat Kerja Pimpinan adalah rapat Organisasi yang membicarakan masalah teknis operasional pelaksanaan program Organisasi.
2. Rapat Kerja Pimpinan diadakan di semua tingkat
Pasal 34
Rapat Kerja Majelis
(1) Rapat Kerja Majelis adalah rapat kerja yang diadakan oleh Majelis untuk membicarakan amal usaha, program dan kegiatan
(2) Rapat Kerja Majelis diadakan apabila dipandang perlu.
(3) Rapat Kerja Majelis diadakan di tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah,
Pasal 35
Sahnya Permusyawaratan
(1) Permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggotanya yang telah diundang secara sah oleh penyelenggara
(2) Jika dalam permusyawaratan yang hadir kurang dari dua pertiga, sah atau tidaknya permusyawaratan ditentukan oleh kebijakan (Pimpinan) Organisasi
Pasal 36
Keputusan Permusyawaratan
(1) Pengambilan keputusan Musyawarah diusahakan dengan cara mufakat.
(2) Apabila tidak dapat dilakukan secara mufakat, pengambilan keputusan dilakukan dengan penmungutan suara, yakni suara terbanyak mutlak
Pasal 37
Tanfidz
(1) Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Musyawarah
(2) Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Musyawarah Pimpinan, Rapat Pimpinan, dan Rapat Kerja Pimpinan (ditanfidzkan) oleh masing-masing tingkat Pimpinan Organisasi, sedangkan keputusan Raker Majelis ditanfidzkan oleh masing-masing Majelis
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 38
Macam Kekayaan
Kekayaan terdiri atas :
1. Uang dan Surat Berharga
2. Inventaris
Pasal 39
Sumber Keuangan
Sumber keuangan Organisasi diperoleh dari :
1. Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan
2. Dana Wajib Organisasi (DWO)
3. Hasil Hak Milik Organisasi
4. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wasiat, Wakaf, dan Hibah
5. Usaha-usaha Organisasi
6. Sumber-sumber lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 40
Inventaris
(1) Inventaris Organisasi berupa barang bergerak dan tidak bergerak milik Organisasi
(2) Inventaris Organisasi diperoleh dari wakaf, hibah dan peralihan hak
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 41
Monitoring Dan Evaluasi
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, kegiatan, dan penyelenggaraan amal usaha, serta pengelolaan kekayaan Organisasi dilakukan oleh Pimpinan diatasnya pada semua tingkat secara periodik dan/atau insidental.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan organisasi akan diberikan sanksi
BAB X
LAPORAN
Pasal 42
Laporan
(1) Laporan pertanggungjawaban Organisasi, keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah masing-masing tingkat Organisasi dan pimpinan setingkat diatasnya. Untuk Pimpinan Pusat disampaikan dalam Muktamar
(2) Laporan Perkembangan Organisasi disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan masing-masing tingkat Organisasi dan pimpinan setingkat diatasnya. untuk Pimpinan Pusat disampaikan dalam Tanwir
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 43
Pembubaran
(1) Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Muhammadiyah apabila melakukan penyimpangan terhadap prinsip, garis dan kebjakan Persyarikatan ditetapkan dalam Tanwir Muhammadiyah
(2) Sebelum Tanwir Muhammadiyah, ‘Aisyiyah mengadakan Muktamar Luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk pembahasan pembubaran organisasi
(3) Hasil Keputusan disampaikan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk ditindaklanjuti
(4) Sesudah pembubaran segala kekayaan Organisasi diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah
BAB XII
PERUBAHAN
Pasal 44
Perubahan
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.
(2) Rencana Perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Pimpinan Pusat dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
(3) Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota Muktamar yang hadir untuk membicarakan acara tersebut.
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 45
Anggaran Rumah Tangga
(1) Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
(2) Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah berdasarkan Anggaran Dasar
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 46
Penutup
(1) Anggaran Dasar ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-46 yang berlagsung pada tanggal 20 – 25 Rojab 1431 H bertepatan dengan tanggal 3 – 8 Juli 2010 di Yogyakarta dan mulai berlaku sejak di tanfidzkan
(2) Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi
ANGGARAN DASAR ‘AISYIYAH
BAB I NAMA, PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama ‘Aisyiyah
Pasal 2 Pendirian
‘Aisyiyah didirikan oleh K.H.A. Dahlan pada tanggal 27 Rajab 1335 H bertepatan dengan tanggal 19 Mei 1917 di Yogyakarta, untuk waktu yang tidak terbatas
Pasal 3 Tempat Kedudukan
‘Aisyiyah berkedudukan di Yogyakarta
BAB II IDENTITAS, STATUS, DAN LAMBANG
Pasal 4 Identitas
‘Aisyiyah adalah organisasi perempuan Persyarikatan Muhammadiyah merupakan gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid, yang berasas Islam serta bersumber kepada Alqur’an dan As-Sunah
Pasal 5 Status
(1) ‘Aisyiyah adalah Organisasi Otonom Khusus Persyarikatan Muhammadiyah
(2) Organisasi Otonom khusus adalah organisasi otonom yang seluruh
anggotanya anggota Muhammadiyah dan diberi wewenang menyelenggarakan
amal usaha yang ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah dalam koordinasi
Unsur Pembantu pimpinan yang membidangi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku tentang amal usaha tersebut
Pasal 6 Lambang
Lambang ‘Aisyiyah adalah matahari bersinar dua belas di tengah bertuliskan ‘Aisyiyah yang dilingkari kalimat Asyhadu an lã ilãha illa Allãh wa asyhadu anna Muhammadan Rasul Allãh dengan huruf arab.
BAB III TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7 Tujuan
Tegaknya agama Islam sehingga terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya
Pasal 8 Usaha
(1). Usaha untuk mencapai tujuan tersebut, ‘Aisyiyah melakukan dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid di segala bidang kehidupan
(2). Usaha‘Aisyiyah diwujudkan dalam program, pelaksanaanya dalam bentuk amal Usaha dan kegiatan
(3). Penentu Kebijakan dan Penanggung jawab program, amal usaha dan kegiatan adalah Pimpinan ‘Aisyiyah
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 9 Anggota
Anggota ‘Aisyiyah adalah anggota Muhammadiyah perempuan
BAB V SUSUNAN , PENDIRIAN, DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 10 Susunan Organisasi
(1) Susunan organisasi ‘Aisyiyah terdiri dari : Ranting, Cabang, Daerah,
Wilayah, Pusat
(2) Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan
(3) Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat
(4) Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten
(5) Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi
(6) Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara
Pasal 11 Pendirian dan Penetapan Organisasi
(1) Pendirian Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
(2) Pendirian Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah.
(3) Pendirian Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Daerah.
(4) Dalam hal-hal luar biasa, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.
BAB VI PIMPINAN
Pasal 12
Struktur Pimpinan
Struktur Pimpinan Organisasi terdiri atas:
1. Pimpinan Pusat
2. Pimpinan Wilayah
3. Pimpinan Daerah
4. Pimpinan Cabang
5. Pimpinan Ranting
Pasal 13
Pimpinan Pusat
(1) Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi yang memimpin
Organisasi secara keseluruhan
(2) Pimpinan Pusat bertanggung jawab kepada Muktamar
(3) Jumlah anggota Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) orang
yang dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa Jabatan
(4) Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Muktamar dari dan atas
usul anggota Pimpinan Pusat terpilih
(5) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Tanwir.
Pasal 14 Pimpinan Wilayah
(1) Pimpinan Wilayah adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam wilayahnya.
(2) Pimpinan Wilayah bertugas memimpin Organisasi di dalam wilayahnya dan
melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat.
(3) Pimpinan Wilayah bertang-gungjawab kepada Musyawarah Wilayah
(4) Jumlah Anggota Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang
yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah dan sebanyaknya-banyaknya
dibawah jumlah pimpinan diatasnya yang terpilih, serta ditetapkan
oleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan
(5) Ketua Pimpinan Wilayah ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah dari
antara dan atas usul anggota Pimpinan Wilayah terpilih
(6) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah
Pasal 15 Pimpinan Daerah
(1) Pimpinan Daerah adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam daerahnya.
(2) Pimpinan Daerah bertugas memimpin Organisasi di dalam daerahnya dan
melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(3) Pimpinan Daerah bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah
(4) Jumlah Anggota Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang
yang dipilih dalam Musyawarah Daerah, dan sebanyaknya-banyaknya
dibawah jumlah pimpinan diatasnya yang terpilih, serta ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah untuk satu masa jabatan
(5) Ketua Pimpinan Daerah ditetapkan dalam Musyawarah Daerah dari
antara dan atas usul anggota Pimpinan Daerah terpilih
(6) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah.
Pasal 16 Pimpinan Cabang
(1) Pimpinan Cabang adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam cabangnya.
(2) Pimpinan Cabang bertugas memimpin Organisasi di dalam Cabangnya dan
melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya..
(3) Pimpinan Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang
(4) Jumlah Anggota Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang
yang dipilih dalam Musyawarah Cabang, dan sebanyak-banyaknya dibawah
jumlah pimpinan diatasnya, serta ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk
satu masa jabatan
(5) Ketua Pimpinan Cabang ditetapkan dalam dalam Musyawarah Cabang dari
antara dan atas usul anggota Pimpinan Cabang terpilih
(6) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang
Pasal 17 Pimpinan Ranting
(1) Pimpinan Ranting adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam rantingnya.
(2) Pimpinan Ranting bertugas memimpin Organisasi di dalam rantingnya dan
melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(3) Pimpinan Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting
(4) Jumlah Anggota PimpinanRanting sekurang-kurang 5 (lima) orang yang
dipilih dalam Musyawarah Ranting, dan sebanyaknya-banyaknya dibawah
jumlah pimpinan diatasnya yang terpilih, serta ditetapkan oleh
Pimpinan Daerah untuk satu masa jabatan
(5) Ketua Pimpinan Ranting ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dari
antara dan atas usul anggota Pimpinan Ranting terpilih
(6) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting
Pasal 18 Pemilihan Anggota Pimpinan
(1) Calon Anggota Pimpinan adalah anggota ‘Aisyiyah
(2) Pemilihan pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan sistem
formatur
Pasal 19 Badan Pembantu Pimpinan
(1) Badan Pembantu Pimpinan terdiri dari Majelis dan Lembaga
(2) Majelis adalah Badan Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas
pokok Organisasi
(3) Lembaga adalah Badan Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung
Organisasi
.
Pasal 20 Masa Jabatan Pimpinan dan Badan Pembantu Pimpinan
(1) Masa jabatan Pimpinan Organisasi dan Badan Pembantu Pimpinan disemua
tingkat 5 (lima) tahun
(2) Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua
Pimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua (2) kali masa jabatan berturut-turut
(3) Serah-terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan, pada saat Muktamar telah
menetapkan Pimpinan Pusat baru. Sedang serah-terima jabatan Pimpinan
Wilayah Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting
dilakukan setelah disahkan oleh Pimpinan di atasnya.
Pasal 21 Ketentuan Luar Biasa
Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi, berkenaan dengan ketentuan pada pasal 13 sampai dengan pasal 20, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain
Pasal 22
Penasehat
(1) Pimpinan Organisasi dan Badan Pembantu Pimpinan dapat mengangkat penasehat
(2) Penasehat tidak termasuk dalam struktur pimpinan
BAB VII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT
Pasal 23
Macam Pemusyawaratan dan Rapat
(1) Permusyawaratan terdiri atas :
a. Muktamar
b. Tanwir
c. Musyawarah
1) Musyawarah Wilayah
2) Musyawarah Daerah
3) Musyawarah Cabang
4) Musyawarah Ranting
d. Musyawarah Pimpinan
1) Musyawarah Pimpinan Wilayah
2) Musyawarah Pimpinan Daerah
3) Musyawarah Pimpinan Cabang
4) Musyawarah Pimpinan Ranting
(2) Rapat terdiri atas :
a. Rapat Pimpinan
1) Rapat Pimpinan tingkat Pusat
2) Rapat Pimpinan tingkat Wilayah
3) Rapat Pimpinan tingkat Daerah
b. Rapat Kerja
1) Rapat Kerja Pimpinan
2) Rapat Kerja Majelis
Pasal 24
Muktamar
(1) Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam Organisasi yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat
(2) Muktamar dihadiri oleh
a. Anggota
1) Anggota Pimpinan Pusat
2) Wakil Pimpinan Wilayah
3) Wakil Pimpinan Daerah
4) Wakil Daerah yang diambil dari Cabang
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Muktamar diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(4) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir dapat mengadakan Muktamar Luar Biasa.
Pasal 25
Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar ang diselenggarakan karena adanya persoalan yang mendesak dan penyelesaiannya tidak dapat menunggu Muktamar, sedangkan Tanwir tidak berwewenang memutuskan
(2) Muktamar Luar Basa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir
Pasal 26
Tanwir
(1) Tanwir adalah permusyawaratan Organisasi di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat
(2) Tanwir dihadiri oleh :
a. Anggota
1). Anggota Pimpinan Pusat
2). Wakil Pimpinan Wilayah
3). Wakil Wilayah yang diambil dari Daerah
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Tanwir diselenggarakan 3 (tiga) kali dalam satu periode.
Pasal 27
Musyawarah Wilayah
(1) Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah
(2) Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
a. Anggota
1). Anggota Pimpinan Wilayah
2). Wakil Pimpinan Daerah
3). Wakil Pimpinan Cabang
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Musyawarah Wilayah diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 28
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah
(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Anggota
1). Anggota Pimpinan Daerah
2). Wakil Pimpinan Cabang
3). Wakil Pimpinan Ranting
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Musyawarah Daerah diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 29
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi dalam Organisasi di Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang
(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Anggota
1). Anggota Pimpinan Cabang
2). Wakil Pimpinan Ranting
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Musyawarah Cabang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 30
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di Ranting , diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Ranting
(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Anggota
1). Anggota Pimpinan Ranting
2). Anggota organisasi dalam Ranting
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Musyawarah Ranting diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 31
Musyawarah Pimpinan
(1) Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan dalam Organisasi pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.
(2) Musyawarah Pimpinan membicarakan tentang evaluasi pelaksanaan program dan penentuan kebijakan berikutnya
(3) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Organisasi masing-masing tingkat.
Pasal 32
Rapat Pimpinan
(1) Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Organisasi di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Organisasi.
(2) Rapat Pimpinan membicarakan hal-hal mendesak yang menyangkut kebijakan Organisasi dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Pimpinan
Pasal 33
Rapat Kerja Pimpinan
1. Rapat Kerja Pimpinan adalah rapat Organisasi yang membicarakan masalah teknis operasional pelaksanaan program Organisasi.
2. Rapat Kerja Pimpinan diadakan di semua tingkat
Pasal 34
Rapat Kerja Majelis
(1) Rapat Kerja Majelis adalah rapat kerja yang diadakan oleh Majelis untuk membicarakan amal usaha, program dan kegiatan
(2) Rapat Kerja Majelis diadakan apabila dipandang perlu.
(3) Rapat Kerja Majelis diadakan di tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah,
Pasal 35
Sahnya Permusyawaratan
(1) Permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggotanya yang telah diundang secara sah oleh penyelenggara
(2) Jika dalam permusyawaratan yang hadir kurang dari dua pertiga, sah atau tidaknya permusyawaratan ditentukan oleh kebijakan (Pimpinan) Organisasi
Pasal 36
Keputusan Permusyawaratan
(1) Pengambilan keputusan Musyawarah diusahakan dengan cara mufakat.
(2) Apabila tidak dapat dilakukan secara mufakat, pengambilan keputusan dilakukan dengan penmungutan suara, yakni suara terbanyak mutlak
Pasal 37
Tanfidz
(1) Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Musyawarah
(2) Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Musyawarah Pimpinan, Rapat Pimpinan, dan Rapat Kerja Pimpinan (ditanfidzkan) oleh masing-masing tingkat Pimpinan Organisasi, sedangkan keputusan Raker Majelis ditanfidzkan oleh masing-masing Majelis
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 38
Macam Kekayaan
Kekayaan terdiri atas :
1. Uang dan Surat Berharga
2. Inventaris
Pasal 39
Sumber Keuangan
Sumber keuangan Organisasi diperoleh dari :
1. Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan
2. Dana Wajib Organisasi (DWO)
3. Hasil Hak Milik Organisasi
4. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wasiat, Wakaf, dan Hibah
5. Usaha-usaha Organisasi
6. Sumber-sumber lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 40
Inventaris
(1) Inventaris Organisasi berupa barang bergerak dan tidak bergerak milik Organisasi
(2) Inventaris Organisasi diperoleh dari wakaf, hibah dan peralihan hak
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 41
Monitoring Dan Evaluasi
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, kegiatan, dan penyelenggaraan amal usaha, serta pengelolaan kekayaan Organisasi dilakukan oleh Pimpinan diatasnya pada semua tingkat secara periodik dan/atau insidental.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan organisasi akan diberikan sanksi
BAB X
LAPORAN
Pasal 42
Laporan
(1) Laporan pertanggungjawaban Organisasi, keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah masing-masing tingkat Organisasi dan pimpinan setingkat diatasnya. Untuk Pimpinan Pusat disampaikan dalam Muktamar
(2) Laporan Perkembangan Organisasi disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan masing-masing tingkat Organisasi dan pimpinan setingkat diatasnya. untuk Pimpinan Pusat disampaikan dalam Tanwir
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 43
Pembubaran
(1) Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Muhammadiyah apabila melakukan penyimpangan terhadap prinsip, garis dan kebjakan Persyarikatan ditetapkan dalam Tanwir Muhammadiyah
(2) Sebelum Tanwir Muhammadiyah, ‘Aisyiyah mengadakan Muktamar Luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk pembahasan pembubaran organisasi
(3) Hasil Keputusan disampaikan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk ditindaklanjuti
(4) Sesudah pembubaran segala kekayaan Organisasi diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah
BAB XII
PERUBAHAN
Pasal 44
Perubahan
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.
(2) Rencana Perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Pimpinan Pusat dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
(3) Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota Muktamar yang hadir untuk membicarakan acara tersebut.
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 45
Anggaran Rumah Tangga
(1) Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
(2) Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah berdasarkan Anggaran Dasar
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 46
Penutup
(1) Anggaran Dasar ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-46 yang berlagsung pada tanggal 20 – 25 Rojab 1431 H bertepatan dengan tanggal 3 – 8 Juli 2010 di Yogyakarta dan mulai berlaku sejak di tanfidzkan
(2) Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi
Senin, 02 Mei 2011
Scedule Baitul Arqam
Lampiran II:
Time Scedule Acara Darul Arqam Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah
hari Sabtu dan Minggu, tanggal 7-8 Mei 2011:
NO PUKUL ACARA PELAKSANA
HARI I SABTU
08.00-08.30
08.30 -09.00
Registrasi (Persiapan)
1. Pembukaan
2. Pembacaan Kalam Illahi
3. Mars ‘Aisyiyah
4. Prakata Ketua Panitia Pelaksana Baitul Arqam
5. Sambutan PWA (Koordinator MPK ‘Aisyiyah)
6. Penyerahan Peserta dari Penyelenggara ke Pengelola (Ketua MPK PWA kepada
MOT)panitia
7 09.00-09.20 kontrak Belajar MOT/instruktur kelas
8 09.20-09.30 Sholat Dhuha Imam Training
9 09.30-11.00 Materi I Penguatan Ideologi Muhammadiyah Oleh:PWM Sumbar
10 11.00-12.30 Materi II Muqadimah Anggaran Dasar ‘Aisyiyah, Visi, Misi
dan Program ‘Aisyiyah Pemateri/Instruktur PWA. Sumbar
Instruktur
11 12.30-13.30 Sholat, kultum, istirahat, makan Imam Training
12 13.30- 15.00 Materi III Keteladanan Kepemimpinan Tokoh-Tokoh
Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Pemateri/Instruktur
Dra.Hj.Rusfa
13 15.00-15.30 Agenda Instruktur MOT
14 15.30- 16.00 Istirahat, sholat dan snack Imam Training
15 16.00- 17.30 Materi IV Implementasi PHIWM dalam kehidupan Organisasi dan
Amal Usaha ‘Aisyiyah oleh:Drs.H.RB.Khatib Pahlawan Kayo
11 17.30-18.00 Paket Instruktur MOT
11 18.00-19.00 Istirahat, mandi,sholat magrib, makan Imam
12 19.00-20.00 Kultum, sholat Isya, paket instruktur Imam
13 20.00-21.30 Materi V Panduan Beribadah dalam Bingkai Tarjih Muhammadiyah
Oleh:Dr. Edi Syafri
14 21.30-11.00 Kajian Tafsir Instruktur Kelas dan Imam Training
15 11.00-04.00 Tidur Semua
Minggu
1 04.00-06.00 Sholat tahajut, tadarus, sholat subuh, kultum,Imam Training
4 06.00-07.00 Olah Raga/Out Bound Instruktur Kelas
07.00-08.00 Istirahat, mandi, sarapan Panitia
5 08.00-09.30 Profil Kader ‘Aisyiyah Dra. Dahliarti Rusli
6 09.30-10.30 Paket Instruktur/Reffresing
7 10.30- 11.30 RTL (Rencana Tindak Lanjut)oleh MOT
8 11.30-12.00 Acara Penutupan
Padang, 15 April 2011
MPK PWA Sumbar,
Ketua, Sekretaris,
Desi Asmaret,M.Ag Dra.Faridah,M.Pd
Time Scedule Acara Darul Arqam Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah
hari Sabtu dan Minggu, tanggal 7-8 Mei 2011:
NO PUKUL ACARA PELAKSANA
HARI I SABTU
08.00-08.30
08.30 -09.00
Registrasi (Persiapan)
1. Pembukaan
2. Pembacaan Kalam Illahi
3. Mars ‘Aisyiyah
4. Prakata Ketua Panitia Pelaksana Baitul Arqam
5. Sambutan PWA (Koordinator MPK ‘Aisyiyah)
6. Penyerahan Peserta dari Penyelenggara ke Pengelola (Ketua MPK PWA kepada
MOT)panitia
7 09.00-09.20 kontrak Belajar MOT/instruktur kelas
8 09.20-09.30 Sholat Dhuha Imam Training
9 09.30-11.00 Materi I Penguatan Ideologi Muhammadiyah Oleh:PWM Sumbar
10 11.00-12.30 Materi II Muqadimah Anggaran Dasar ‘Aisyiyah, Visi, Misi
dan Program ‘Aisyiyah Pemateri/Instruktur PWA. Sumbar
Instruktur
11 12.30-13.30 Sholat, kultum, istirahat, makan Imam Training
12 13.30- 15.00 Materi III Keteladanan Kepemimpinan Tokoh-Tokoh
Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Pemateri/Instruktur
Dra.Hj.Rusfa
13 15.00-15.30 Agenda Instruktur MOT
14 15.30- 16.00 Istirahat, sholat dan snack Imam Training
15 16.00- 17.30 Materi IV Implementasi PHIWM dalam kehidupan Organisasi dan
Amal Usaha ‘Aisyiyah oleh:Drs.H.RB.Khatib Pahlawan Kayo
11 17.30-18.00 Paket Instruktur MOT
11 18.00-19.00 Istirahat, mandi,sholat magrib, makan Imam
12 19.00-20.00 Kultum, sholat Isya, paket instruktur Imam
13 20.00-21.30 Materi V Panduan Beribadah dalam Bingkai Tarjih Muhammadiyah
Oleh:Dr. Edi Syafri
14 21.30-11.00 Kajian Tafsir Instruktur Kelas dan Imam Training
15 11.00-04.00 Tidur Semua
Minggu
1 04.00-06.00 Sholat tahajut, tadarus, sholat subuh, kultum,Imam Training
4 06.00-07.00 Olah Raga/Out Bound Instruktur Kelas
07.00-08.00 Istirahat, mandi, sarapan Panitia
5 08.00-09.30 Profil Kader ‘Aisyiyah Dra. Dahliarti Rusli
6 09.30-10.30 Paket Instruktur/Reffresing
7 10.30- 11.30 RTL (Rencana Tindak Lanjut)oleh MOT
8 11.30-12.00 Acara Penutupan
Padang, 15 April 2011
MPK PWA Sumbar,
Ketua, Sekretaris,
Desi Asmaret,M.Ag Dra.Faridah,M.Pd
Perkaderan Baitul Arqam Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah Sumbar
PROPOSAL BAITUL ARQAM PIMPINAN WILAYAH ‘AISYIYAH
TEMA:
MEMBANGUN KOMITMEN, INTEGRITAS, DAN LOYALITAS PIMPINAN
“SEGAR DAN ENERGIK”
I. Latar Belakang Pemikiran
Baitul Arqam adalah salah satu bentuk perkaderan ‘Aisyiyah yang merupakan modifikasi atau penyesuain dan peneyederhanaan Darul Arqam Muhammadiyah, berorientasi pada pembinaan ideologi dan kepemimpinan untuk menciptakan kesamaan dan kesatuan sikap, integritas, wawasan, cara berfikir dan cara bertindak di kalangan pimpinan maupun anggota, dalam mewujudkan visi dan misi ‘Aisyiyah.
‘Aisyiyah, sebagai organisasi perempuan Muhammadiyah yang telah menapaki usia hampir satu abad, telah menunjukkan keberhasilan dan kemajuan yang memberi manfaat bagi kehidupan umat, masyarakat, bangsa dan kemanusiaan. Keberhasilan dan peran positif ‘Aisyiyah tersebut diraih karena kekuatan keikhlasan, komitmen dan potensi yang dimiliki para kader dalam mengembangkan gerakan dakwah, amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang ditunjukkan dalam ujud semangat jihad yang tinggi untuk berkiprah secara konstruktur dalam berbagai dimensi kehidupan. Keberhasilan tersebut juga diraih karena adanya kepercayaan sekaligus dukungan berbagai pihak yang memiliki semangat yang sama untuk memajukan kehidupan masyarakat.
Sebagai organisasi perempuan Muhammadiyah, ‘Aisyiyah memiliki tanggungjawab untuk mengembangkan dan mensosialisasikan ideologi Muhammadiyah, di tengah-tengah multikompleksnya benturan berbagai ideologi dengan berbagai macam kepentingan. Dalam hal ini, ‘Aisiyah perlu melakukan revitalisasi dan reatualisasi gerakan di semua tingkatan organisasi, agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan bermanfaat bagi kehidupan ummat, masyarakat, bangsa dan kemanusiaan, melalui program-program dan kegiatan-kegiatan yang dapat membangun beragama dan berideologi serta program-program dan kegiatan-kegiatan aksi yang lansung dapat menyentuh denyut kehidupan masyarakat luas. Peningkatan peran ‘Aisyiyah, baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, harus didasarkan pada idealisme gerakan yang menjadi bingkai landasan gerakan dan pada sikap responsive dan antisipasif terhadap berbagai problem sosial yang berkembang dalam kehidupan nyata di mana ‘Aisyiyah berkiprah.
Dalam hal ini gerakan perkaderan melalui Baitul Arqam ‘Aisyiyah merupakan salah satu jawaban untuk menyiapkan kader-kader yang memiliki kemampuan, kecakapan, kepekaan, dan semangat juang tinggi yang secara istiqamah dan sistemik berusaha meningkatkan kuantitas dan kualitas gerakan dimaksud, dalam mewujudkan “Tegaknya ajaran Islam dan terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
II. Landasan Kegiatan
1. Anggaran Dasar dan Anggaran dan anggaran rumah tangga ‘Aisyiyah
2. Tanfidz Keputusan Muktamar ‘Aisyiyah ke-46 di Yogyakarta
3. Qaidah badan Pembantu Pimpinan
4. Sistem Perkaderan Muhammadiyah
5. Sistem Perkaderan ‘Aisyiyah
6. Keputusan Rapat PWA MPK tanggal 2 Februari 2011
7. Keputusan Rapat PWA tanggal 9 April 2011
III. Tujuan
Tujuan diselenggarakannnya Baitul Arqam ‘Aisyiyah Gelombang Pertama (I) ini, bagi Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Sumatera Barat adalah:
1. Peserta memiliki pemahaman dan keyakinan yang benar terhadap ideologi Muhammadiyah
2. Peserta memiliki komitmen mengembangkan, mensosialisasikan, mempertahankan dan memperjuangkan ideologi Muhammadiyah
3. Peserta memiliki kesatuan sikap, integritas, wawasan, cara berfikir dan bertindak dalam mengembangkan visi dan misi ‘Aisyiyah
4. Peserta memiliki kemampuan, kecakapan dan semangat tinggi dalam mengimplementasikan nilai-nilai perjuangan Muhammadiyah melalui program dan kegiatan ‘Aisyiyah
IV. Tema Kegiatan
Tema Penataran Pimpinan ini adalah membangun komitmen, integritas, dan loyalitas pimpinan “segar dan energik”.
IV. Waktu Pelaksanaan
Baitul Arqam ‘Aisyiyah ini dilaksanakan selama 2 hari satu malam. Pada Hari Sabtu pagi dan berakhir Minggu siang, tgl 7-8 Mei 2011. Malam dihari Sabtu itu dilakukan Qiyamul Lail, dan pagi hari Minggu, ketika matahari akan naik dilaksanakan sholat Dhuha.(Scedule terlampir)
V. Kelompok Materi dalam Baitul Arqam
1. Materi dasar; Yaitu materi pelatihan yang mendasari terbentuknya kepribadian kader pimpinan yang memiliki kompetensi keberagamaan dan ideologi Muhammadiyah serta memiliki komitmen ber ‘Aisyiyah
2. Materi Umum; Yaitu materi pelatihan yang secara umum mencakup keilmuan dan keterampilan yang harus dimiliki seorang kader pimpinan
3. Materi Khusus; Yaitu materi pelatihan yang secara khusus mengantarkan terwujudnya kemampuan, keahlian dan kepribadian kader pimpinan ‘Aisyiyah.
4. Materi Penunjang; Yaitu materi pelatihan yang menunjang dan memperkaya wawasan dan keterampilan seorang kader pimpinan
VI. Nama Materi dan Pemateri
1. Penguatan Ideologi Muhammadiyah : oleh PWM Sumatera Barat
2. Muqadimah Anggaran Dasar ‘Aisyiyah, Visi, Misi dan Program ‘Aisyiyah : oleh PWA Sumatera Barat
3. Keteladanan Kepemimpinan Tokoh-Tokoh Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah
oleh: Dra.Hj.Rusfa
4. Implementasi PWHIM dalam kehidupan Organisasi dan Amal Usaha ‘Aisyiyah
Oleh: Drs.RB.Khatib Pahlawan Kayo
5. Panduan Beribadah dalam Bingkai Tarjih Muhammadiyah: Dr.Edi Syafri
6. Profil Kader ‘Aisyiyah : oleh Koord MPK PWA Dra.Dahliarti Rusli
VII. Peserta Baitul Arqam Pimpinan ‘Aisyiyah Gel I
1. Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah
2. Anggota Majelis-majelis PWA
Jumlah Peserta maksimal 40 orang
VIII. Pengorganisasian
Organisasi Baitul Arqam terdiri dari:
1. Penanggung jawab yaitu PW.’Aisyiyah Sumbar
2. Penyelenggara yaitu PWA Majelis Pembinaan Kader
3. Pengelola yaitu Team Instruktur yang dibentuk oleh MPK PWA
4. Panitia Pelaksana yaitu Panitia yang dibentuk oleh PWA MPK yang bertanggungjawab dalam pelayanan hal teknis dan fasilitas pelaksanaan Baitul Arqam.
IX. Fasilitas, Tempat Penyelenggaraan, dan Pendanaan
Acara ini dilaksanakan dengan memanfaatkan Fasilitas dan Gedung PW ‘Aisyiyah Sumatera Barat. Sedangkan pendanaan berasal dari sumbangan organisasi, sumbangan perorangan, dan sumbangan amal usaha, yang tidak bersifat mengikat, serta tidak mengurangi prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang dikembangkan dalam Baitul Arqam.
X. Penutup
Demikianlah proposal sederhana ini disusun, mudah-mudahan menjadi pedoman atau acuan dalam pelaksanaan Baitul Arqam nantinya. Amin.
Padang, 16 April 2011
MPK PWA Sumbar,
Ketua, Sekretaris,
Desi Asmaret,M.Ag Dra.Faridah,M.Pd
TEMA:
MEMBANGUN KOMITMEN, INTEGRITAS, DAN LOYALITAS PIMPINAN
“SEGAR DAN ENERGIK”
I. Latar Belakang Pemikiran
Baitul Arqam adalah salah satu bentuk perkaderan ‘Aisyiyah yang merupakan modifikasi atau penyesuain dan peneyederhanaan Darul Arqam Muhammadiyah, berorientasi pada pembinaan ideologi dan kepemimpinan untuk menciptakan kesamaan dan kesatuan sikap, integritas, wawasan, cara berfikir dan cara bertindak di kalangan pimpinan maupun anggota, dalam mewujudkan visi dan misi ‘Aisyiyah.
‘Aisyiyah, sebagai organisasi perempuan Muhammadiyah yang telah menapaki usia hampir satu abad, telah menunjukkan keberhasilan dan kemajuan yang memberi manfaat bagi kehidupan umat, masyarakat, bangsa dan kemanusiaan. Keberhasilan dan peran positif ‘Aisyiyah tersebut diraih karena kekuatan keikhlasan, komitmen dan potensi yang dimiliki para kader dalam mengembangkan gerakan dakwah, amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang ditunjukkan dalam ujud semangat jihad yang tinggi untuk berkiprah secara konstruktur dalam berbagai dimensi kehidupan. Keberhasilan tersebut juga diraih karena adanya kepercayaan sekaligus dukungan berbagai pihak yang memiliki semangat yang sama untuk memajukan kehidupan masyarakat.
Sebagai organisasi perempuan Muhammadiyah, ‘Aisyiyah memiliki tanggungjawab untuk mengembangkan dan mensosialisasikan ideologi Muhammadiyah, di tengah-tengah multikompleksnya benturan berbagai ideologi dengan berbagai macam kepentingan. Dalam hal ini, ‘Aisiyah perlu melakukan revitalisasi dan reatualisasi gerakan di semua tingkatan organisasi, agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan bermanfaat bagi kehidupan ummat, masyarakat, bangsa dan kemanusiaan, melalui program-program dan kegiatan-kegiatan yang dapat membangun beragama dan berideologi serta program-program dan kegiatan-kegiatan aksi yang lansung dapat menyentuh denyut kehidupan masyarakat luas. Peningkatan peran ‘Aisyiyah, baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, harus didasarkan pada idealisme gerakan yang menjadi bingkai landasan gerakan dan pada sikap responsive dan antisipasif terhadap berbagai problem sosial yang berkembang dalam kehidupan nyata di mana ‘Aisyiyah berkiprah.
Dalam hal ini gerakan perkaderan melalui Baitul Arqam ‘Aisyiyah merupakan salah satu jawaban untuk menyiapkan kader-kader yang memiliki kemampuan, kecakapan, kepekaan, dan semangat juang tinggi yang secara istiqamah dan sistemik berusaha meningkatkan kuantitas dan kualitas gerakan dimaksud, dalam mewujudkan “Tegaknya ajaran Islam dan terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
II. Landasan Kegiatan
1. Anggaran Dasar dan Anggaran dan anggaran rumah tangga ‘Aisyiyah
2. Tanfidz Keputusan Muktamar ‘Aisyiyah ke-46 di Yogyakarta
3. Qaidah badan Pembantu Pimpinan
4. Sistem Perkaderan Muhammadiyah
5. Sistem Perkaderan ‘Aisyiyah
6. Keputusan Rapat PWA MPK tanggal 2 Februari 2011
7. Keputusan Rapat PWA tanggal 9 April 2011
III. Tujuan
Tujuan diselenggarakannnya Baitul Arqam ‘Aisyiyah Gelombang Pertama (I) ini, bagi Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Sumatera Barat adalah:
1. Peserta memiliki pemahaman dan keyakinan yang benar terhadap ideologi Muhammadiyah
2. Peserta memiliki komitmen mengembangkan, mensosialisasikan, mempertahankan dan memperjuangkan ideologi Muhammadiyah
3. Peserta memiliki kesatuan sikap, integritas, wawasan, cara berfikir dan bertindak dalam mengembangkan visi dan misi ‘Aisyiyah
4. Peserta memiliki kemampuan, kecakapan dan semangat tinggi dalam mengimplementasikan nilai-nilai perjuangan Muhammadiyah melalui program dan kegiatan ‘Aisyiyah
IV. Tema Kegiatan
Tema Penataran Pimpinan ini adalah membangun komitmen, integritas, dan loyalitas pimpinan “segar dan energik”.
IV. Waktu Pelaksanaan
Baitul Arqam ‘Aisyiyah ini dilaksanakan selama 2 hari satu malam. Pada Hari Sabtu pagi dan berakhir Minggu siang, tgl 7-8 Mei 2011. Malam dihari Sabtu itu dilakukan Qiyamul Lail, dan pagi hari Minggu, ketika matahari akan naik dilaksanakan sholat Dhuha.(Scedule terlampir)
V. Kelompok Materi dalam Baitul Arqam
1. Materi dasar; Yaitu materi pelatihan yang mendasari terbentuknya kepribadian kader pimpinan yang memiliki kompetensi keberagamaan dan ideologi Muhammadiyah serta memiliki komitmen ber ‘Aisyiyah
2. Materi Umum; Yaitu materi pelatihan yang secara umum mencakup keilmuan dan keterampilan yang harus dimiliki seorang kader pimpinan
3. Materi Khusus; Yaitu materi pelatihan yang secara khusus mengantarkan terwujudnya kemampuan, keahlian dan kepribadian kader pimpinan ‘Aisyiyah.
4. Materi Penunjang; Yaitu materi pelatihan yang menunjang dan memperkaya wawasan dan keterampilan seorang kader pimpinan
VI. Nama Materi dan Pemateri
1. Penguatan Ideologi Muhammadiyah : oleh PWM Sumatera Barat
2. Muqadimah Anggaran Dasar ‘Aisyiyah, Visi, Misi dan Program ‘Aisyiyah : oleh PWA Sumatera Barat
3. Keteladanan Kepemimpinan Tokoh-Tokoh Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah
oleh: Dra.Hj.Rusfa
4. Implementasi PWHIM dalam kehidupan Organisasi dan Amal Usaha ‘Aisyiyah
Oleh: Drs.RB.Khatib Pahlawan Kayo
5. Panduan Beribadah dalam Bingkai Tarjih Muhammadiyah: Dr.Edi Syafri
6. Profil Kader ‘Aisyiyah : oleh Koord MPK PWA Dra.Dahliarti Rusli
VII. Peserta Baitul Arqam Pimpinan ‘Aisyiyah Gel I
1. Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah
2. Anggota Majelis-majelis PWA
Jumlah Peserta maksimal 40 orang
VIII. Pengorganisasian
Organisasi Baitul Arqam terdiri dari:
1. Penanggung jawab yaitu PW.’Aisyiyah Sumbar
2. Penyelenggara yaitu PWA Majelis Pembinaan Kader
3. Pengelola yaitu Team Instruktur yang dibentuk oleh MPK PWA
4. Panitia Pelaksana yaitu Panitia yang dibentuk oleh PWA MPK yang bertanggungjawab dalam pelayanan hal teknis dan fasilitas pelaksanaan Baitul Arqam.
IX. Fasilitas, Tempat Penyelenggaraan, dan Pendanaan
Acara ini dilaksanakan dengan memanfaatkan Fasilitas dan Gedung PW ‘Aisyiyah Sumatera Barat. Sedangkan pendanaan berasal dari sumbangan organisasi, sumbangan perorangan, dan sumbangan amal usaha, yang tidak bersifat mengikat, serta tidak mengurangi prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang dikembangkan dalam Baitul Arqam.
X. Penutup
Demikianlah proposal sederhana ini disusun, mudah-mudahan menjadi pedoman atau acuan dalam pelaksanaan Baitul Arqam nantinya. Amin.
Padang, 16 April 2011
MPK PWA Sumbar,
Ketua, Sekretaris,
Desi Asmaret,M.Ag Dra.Faridah,M.Pd
Senin, 31 Januari 2011
Rapat Pleno PW.'Aisyiyah I
Rapat Pleno PW.'Aisyiyah I, sejak keluarnya SK kepengurusan Periode 2010-2015 hari ini Selasa, 1 Februari 2011 rencananya akan diadakan pada jam 15.00 Wib di Kantor PW. 'Aisyiyah Sumbar Ulak Karang Padang.
Agenda utama yang akan di bahas dalam pertemuan ini adalah Pengusulan pengurus-pengurus majelis, untuk Majelis Pembinaan Kader, dimana berdasarkan rapat tim foematur diamanahkan kepada penulis, Desi Asmaret, telah mulai pula menyusun dan menghubungi calon pengurus. Alhamdulillah kepengurusan sudah terbentuk, mudah-mudahan tidak ada yang berbenturan dengan majelis lain, sehingga dapat diterima oleh PImpinan Wilayah 'Aisyiyah Sumatera Barat untuk disahkan.
Adapun susunan kepengurusannnya, Insya Allah akan penulis posting setelah keluarnya SK. Majelis dari PWA Sumbar.
Agenda utama yang akan di bahas dalam pertemuan ini adalah Pengusulan pengurus-pengurus majelis, untuk Majelis Pembinaan Kader, dimana berdasarkan rapat tim foematur diamanahkan kepada penulis, Desi Asmaret, telah mulai pula menyusun dan menghubungi calon pengurus. Alhamdulillah kepengurusan sudah terbentuk, mudah-mudahan tidak ada yang berbenturan dengan majelis lain, sehingga dapat diterima oleh PImpinan Wilayah 'Aisyiyah Sumatera Barat untuk disahkan.
Adapun susunan kepengurusannnya, Insya Allah akan penulis posting setelah keluarnya SK. Majelis dari PWA Sumbar.
Langganan:
Komentar (Atom)